Legislatif dan Eksekutif Lombok Tengah sepakat berantas sampah

id Smapah lombok tengah

Legislatif dan Eksekutif Lombok Tengah sepakat berantas sampah

Sampah yang dibuang warga di Lombok Tengah (Antara/Akhyar)

Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Pemerintah Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat menggelar Musrembang khusus persampahan sebagai bentuk komitmen bersama legislatif serta organisasi lainnya dalam menyikapi persoalan sampah ke depannya.

"Hasil Musrembang khusus itu, Kecamatan Jonggat sebagai lokasi pilot project dari best praktek penanganan sampah," kata Kepala Bappeda Kabupaten Lombok Tengah L. Wiranata dalam keterangan tertulisnya, Rabu.

Kegiatan itu dihadiri anggota DPRD khususnya di daerah pilihan Kecamatan Jonggat dan Pringgarata, Lombok Tengah serta semua OPD yang memiliki keterkaitan dalam penanganan persampahan yaitu dari Balai Prasarana Perumahan Wilayah (BPPW) NTB, Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perumahan dan Permukiman.

"Itu sebagai komitmen kuat para wakil rakyat tersebut telah menyiapkan dana pokir sebesar 800 juta khusus untuk mendukung penanganan sampah," katanya.

Musrenbang khusus persampahan dilaksanakan dalam situasi yang tidak formal, akan tetapi telah mendapatkan hasil berupa tindakan nyata untuk menjawab permasalahan sampah.

"Bagaimana penanganan sampah mulai dari rumah tangga yaitu dengan pembentukan sistem," katanya.

Untuk mengatasi persoalan sampah itu harus ditunjang dengan sarana dan prasarana yang semuanya dinaungi dalam regulasi dari tingkat kabupaten sampai akhirnya tingkat desa dalam bentuk aturan kesepakatan bersama. Semua gagasan tersebut selanjutnya akan menjadi komitmen pemerintah daerah bersama untuk mewujudkannya.

"Persoalan sampah ini harus kita rancang dari sekarang," katanya.

Anggota DPRD Lombok Tengah, Suhaimi mengatakan, armada sampah yang ada saat ini ada sepuluh, kalau mau nambah berarti konsekuensi nya bukan hanya menambah armada, tapi juga nambah pegawai. Sehingga peluang bisnis pengangkutan dan pengelolaan sampah harus dipersiapkan dengan baik, supaya warga bisa buang sampah pada tempatnya.

"Saya pun boleh bermimpi, apakah tidak bisa, membangun tempat (penampungan) sampah di desa. Diwajibkan oleh pemerintah kepada pemerintah desa. Sebagaimana mereka diwajibkan memfokuskan kembali sebesar 40 persen anggaran untuk penanganan COVID-19," katanya.