Amaq Santi, sang penakluk dua begal dibebaskan polisi

id Amaq Santi,Begal,Lombok Tengah

Amaq Santi, sang penakluk dua begal dibebaskan polisi

Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat menyatakan, korban begal inisial S (34) yang sempat ditahan setelah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tewasnya dua pelaku begal di jalan raya Desa Ganti, akhirnya dibebaskan setelah surat penangguhan penahan direspon polres setempat. 

akhirnya dibebaskan setelah surat penangguhan penahan direspon polres setempat
Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat menyatakan, korban begal inisial S (34) yang sempat ditahan setelah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tewasnya dua pelaku begal di jalan raya Desa Ganti, akhirnya dibebaskan setelah surat penangguhan penahan direspon polres setempat. 

"Iya telah dibebaskan setelah ada surat penangguhan dari keluarga mengetahui pemerintah desa," kata Kapolsek Praya Timur, Iptu Sayum di Praya, Rabu. 

Baca juga: Akademisi: korban begal bunuh pelaku tak dapat dipidana

Baca juga: #SaveAmaqSanti bergema, korban begal di Lombok Tengah jadi tersangka

Baca juga: 1 warga lawan 4 begal 2 tewas, korban malah jadi tersangka

Baca juga: Dua pelaku begal di Lombok Tengah tewas ditangan korbannya


Disinggung terkait dengan proses hukum selanjutnya, ia mengatakan bahwa pihaknya tidak bisa memberikan penjelasan lebih jauh, karena yang menangani kasus tersebut peyidik dari Polres Lombok Tengah langsung. 

"Silahkan konfirmasi kepada pak Kapolres saja,"  katanya. 

Sebelumnya, Jajaran Satreskrim Polres Lombok Tengah, menetapkan korban begal inisial S (34) menjadi tertangka dalam dugaan kasus dua begal yang tewas bersimbah darah di jalan raya Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Minggu (10/) dini hari. 

"Penyelidikan kasus ini ditingkatkan menjadi sidik, setelah melakukan pemeriksaan saksi," kata Waka Polres Lombok Tengah, Kompol Ketut Tamiana saat acara konferensi pers di halaman Polres setempat, Selasa. 

Selain menetapkan korban menjadi tersangka dalam dugaan kasus pembunuhan dan penganiayaan, dua teman pelaku begal inisia WH dan HO warga Desa Beleka yang berhasil melarikan diri juga ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana curat. 

"Korban begal (Red"pelaku dugaan pembunuhan) dikenakan pasal 338 KHUP menghilangkan nyawa seseorang melanggar hukum maupun pasal 351 KHUP ayat (3 ) melakukan penganiayaan mengakibatkan hilang nyawa seseorang," katanya. 

Ia mengatakan, kronologis kejadian itu bermula ketika korban akan pergi ke Lombok Timur untuk mengantarkan nasi kepada ibunya. Selanjutnya di tengah jalan di TKP korban dipepet oleh dua orang pelaku begal dan melakukan perlawanan menggunakan sajam. Tidak lama kemudian datang dua teman pelaku dan juga melakukan perlawanan kepada korban, namu semua pelaku berhasil ditumbangkan oleh korban begal. 

Selain itu, barang bukti yang berhasil disita yakni empat buah senjata tajam dan tiga unit motor yang diduga digunakan korban dan para pelaku. 

"Satu korban melawan empat pelaku yang mengakibatkan dua pelaku begalinisial P (30) dan OWP (21) warga Desa Beleka tewas. Sedangkan dua pelaku lainnya melarikan diri dan saat ini telah di amankan," katanya.