Miliki 5 poket sabu, pria di Bima ditangkap polisi

id Sabu,bima

Miliki 5 poket sabu, pria di Bima ditangkap polisi

Tersangka pemilik narkotika jenis sabu-sabu ditangkap Satresnarkoba Polres Langkat, Rabu (18/5/2022), ANTARA FOTO/HO-Polres Langkat.

Mataram (ANTARA) - Sat Resnarkoba Polres Bima, Nusa Tenggara Barat kembali berhasil mengungkap dan menangkap salah satu terduga pengedar Narkoba Jenis Shabu dijalan Lintas Desa Ngali- Monta tepatnya di Desa Monta Kecamatan Monta Kabupaten Bima.

"Terduga pelaku inisial RK (L/26) Warga Desa Parado Kuta oleh Tim Opsnal Resnarkoba ini karena diduga memilik dan  menguasai 5 Paket Narkoba jenis Shabu  siap edar," kata Kapolres Bima AKBP Heru Sasongko SIK, dalam keterangan persnya dirilis Kasi Humas Iptu Adib Widayaka di Bima, Kamis. 

Pengungkapan Terduga pengedar barang haram itu berawal tim Opsanal Sat-Resnarkoba polres Bima mendapatkan informasi dari masyarakat yang merasa resah dengan ulah Terduga  pelaku yang acap kali melakukan transaksi Narkoba di Desa Setempat.

Tidak membuang waktu Tim Opsanal yang dipimpin Kanit Opsnal Aipda Arif Rahman S.sos Langsung bergerak menuju TKP.

Sesampainya di TKP petugas mendapati Terduga tengah mengendarai SPM di jalan Lintas Ngali- Monta. Petugas yang tidak mau buruannya kabur langsung menyergap dan mengamankan Terduga pelaku dan menggeledah nya.

Setelah dilakukan penggeledahan Petugas menemukan 5 (Lima) Poket Shabu Siap edar yang disembunyikan di dalam Saku Celananya Alih- alih untuk mengelabui petugas. Tidak Hanya itu petugas Menyita Satu unit Handphone dan Satu unit Sepeda Motor yang digunakan terduga pelaku.

"Penggeledahan terduga pelaku disaksikan oleh Masyarakat Setempat"Kata Adib.

Kapolres Bima AKBP Heru Sasongko SIK mengatakan pihaknya tidak akan mentolerir siapapun yang mengedarkan Narkoba Diwilayah Hukum Polres Bima.

"Terduga pelaku dengan Sejumlah barang Bukti (BB) digiring menuju Mapolres Bima untuk Diproses Hukum Lebih Lanjut," katanya.