Maluku jaga sumber daya laut dengan budaya sasi

id Hari Laut Sedunia,Tradisi Sasi,Provinsi Maluku,lingkungan hidp

Maluku jaga sumber daya laut dengan budaya sasi

FOTO ARSIP - Warga beramai-ramai menangkap ikan lompa (trisina baelama) saat pembukaan tradisi sasi di Negeri Haruku, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku, tahun OktOber 2020. (FOTO ANTARA/Jimmy Ayal)

Ambon (ANTARA) - Maluku adalah salah satu provinsi yang memiliki kekayaan alam melimpah. Sejak abad ke-17 Maluku yang disebut "The spices island" oleh bangsa Eropa diburu karena kekayaan rempah pala dan cengkeh yang berlimpah.

Tapi itu dulu, saat harga pala dan cengkih lebih mahal dari emas dan berlian. Saat ini rempah-rempah sudah tidak dilirik karena harganya yang anjlok di pasaran serta kualitasnya kalah dari daerah maupun negara lain.

Kekayaan Maluku tidak semata-mata yang dikandung di daratan yang hanya seluas tujuh persen dari keseluruhan wilayah Maluku seluas 712.480 km persegi, sedangkan sisanya 93 persen lebih adalah laut yang menyimpan berbagai sumber daya alam (SDA) melimpah dan menjanjikan masa depan.

Laut yang begitu luas dan kaya beragam sumber daya hayati, sudah seharusnya menjadi sumber utama penggerak seluruh sektor pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Provinsi Maluku, yang tergolong miskin ke-4 di Tanah Air itu.

Ibarat wanita cantik, kawasan laut Maluku kini menjadi sangat "seksi, diincar berbagai pihak dalam dan luar negeri. Berbagai kebijakan dan program untuk mengoptimalkan pengelolaan SDA laut di Maluku, terus dilakukan pemerintah demi meningkatkan pendapatan negara dari sektor perikanan.

Laut Maluku yang kaya berbagai sumber daya perikanan tentu tidak terlepas dari budaya “Sasi”, sebuah pranata sosial untuk menjaga kelestarian ekosistem laut dan pesisir yang telah dilakukan turun-temurun sejak jaman leluhur.

Sasi merupakan tradisi kolektif masyarakat adat Maluku dan Papua untuk memberlakukan pelarangan terhadap pengambilan hasil panen dalam jangka waktu tertentu.

Tradisi sasi merupakan hukum adat yang melarang pengambilan hasil sumber daya alam (SDA) tertentu di wilayah adat, sebagai wujud pelestarian alam dan menjaga populasi. Ia menjadi praktik cerdas masyarakat adat di Maluku menjaga kelangsungan ekosistem laut, sekaligus sebagai penghormatan terhadap alam yang menjadi sumber penghidupan mereka.

Sasi Lompa di Negeri Haruku, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah, mungkin merupakan salah satu praktik konservasi tradisional yang paling dikenal secara luas dan masih lestari hingga kini.

 
Kegiatan Kelas Kewang Muda diikuti 20 anak muda dari berbagai daerah di Maluku, yang digelar EcoNusa Foundation dan Moluccas Coastal Care di Pulau Gunung Api, Banda, pada Maret 2021 (FOTO ANTARA/HO/EcoNusa)

Dari ritual ke sustainability

Dosen Fakultas Ilmu Kelautan dan Perikanan (FPIK) Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon, James Abrahamz, menjelaskan sasi adalah tradisi yang berhubungan dengan pelarangan untuk mengakses wilayah atau sumber daya tertentu.

Awalnya tradisi ini lebih banyak digunakan untuk keperluan ritual. Namun, seiring berjalannya waktu, pranata sosial ini juga disadari sebagai upaya sustainability (pelestarian berkelanjutan) untuk ekosistem laut, kendati pada beberapa tempat di Maluku telah mengalami pergeseran nilai.

“Praktik sasi mengalami pergeseran sejak masyarakat adat banyak berinteraksi dengan orang di luar adat, seperti LSM. Pergeserannya lebih banyak meliputi orientasi dan sistem sasi,” katanya.

Masyarakat adat dan LSM berdiskusi untuk menjadikan sasi sebagai keperluan sustainability. Keilmuan modern dipadukan dengan pengetahuan dimiliki masyarakat adat, sehingga orientasi sasi mengalami pergeseran ke arah sustainability yang lebih terarah.

Sedangkan perubahan pada sistem sasi yaitu dengan adanya pembagian wilayah sasi. Pertama ada wilayah yang diperuntukkan sebagai 'bank ikan' yang diperuntukkan memenuhi kebutuhan hidup masyarakat adat, serta ada yang diperuntukkan sebagai 'wilayah sasi permanen'.

Sementara, 'wilayah sasi permanen' menjadi suatu wilayah yang tidak boleh seorang pun di luar masyarakat adat yang boleh menyentuhnya. Wilayah itu disebut 'hak ulayat laut', merupakan wilayah komunal adat untuk melindungi sumber daya di dalamnya.

Pergeseran lainnya yang terjadi yakni kepentingan ekonomi dalam penerapannya sasi di masyarakat. “Kalau dulu ada saat buka sasi warga hanya boleh mengambil hasil laut sesuai ukuran yang ditetapkan, tetapi karena kepentingan ekonomi masyarakat juga mengambil hasil di bawah ukuran ditetapkan,” katanya.

Ia mencontohkan saat pembukaan sasi lola di Kei Besar, Kabupaten Maluku Tenggara, warga hanya bisa mengambil lola berukuran empat jari orang dewasa, atau sekitar 7-8 cm, sehingga sustainability bisa dipertahankan.

Begitu juga warga Desa Batulei, di Kecamatan Aru Utara Timur, Kepulauan Aru, pemerintah negeri melakukan sasi teripang antara 2-3 tahun, saat sasi dibuka ternyata ukuran teripang yang dipanen antara 27 -30 cm. “Hasilnya sangat luar biasa dan bernilai ekonomi serta keberlangsungan stok alamnya tetap terjaga,” katanya.

Baca juga: KKP menyusun neraca sumber daya alam kawasan Gili Matra NTB