BNNP NTB BIAYAI REHABILITASI KORBAN PENYALAHGUNA NARKOBA

id

     Mataram, (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Provinsi Nusa Tenggara Barat akan mengalokasikan dana untuk membiayai akomodasi korban penyalahgunaan  narkoba yang direhabilitasi di Unit Terapi Lido Bogor.
     Kepala Badan Narkotikan Nasional Provinsi (BNNP) Nusa Tenggara Barat (NTB) H Ahmad Baharuddin, di Mataram, Rabu, mengatakan, dana untuk membiayai akomodasi bagi korban penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan berbahaya (narkoba) merupakan bantuan dari Badan Narkotika Nasional (BNN).
     "Pada tahun anggaran 2012, NTB memperoleh bantuan dana untuk membiayai transportasi udara sebanyak lima korban penyalahgunaan narkoba," ujarnya.
     Menurut dia, kuota korban penyalahgunaan narkoba yang akan direhabilitasi di Unit Terapi (Unitra) Lido Bogor bukan usulan dari BNNP NTB, melainkan sudah ditentukan oleh BNN.
     BNN, lanjut Baharuddin, mengalokasikan anggaran disesuaikan dengan perkembangan jumlah korban penyalahgunaan di suatu daerah. NTB termasuk salah satu provinsi di Indonesia, yang mendapat perhatian serius karena dinilai sebagai daerah yang menjadi incaran para pengedar barang terlarang itu.
     Pertumbuhan perekonomian di NTB yang terus berkembang sebagai dampak dari pembangunan berbagai infrastruktur penunjang pertumbuhan ekonomi, seperti Bandara Internasional Lombok (BIL) di Kabupaten Lombok Tengah, tentu menjadi lahan strategis bagi para sindikat pengedar narkoba internasional.
     Hal itu dibuktikan dengan dua orang warga negara Malaysia yang ditangkap di Bandara Selaparang Mataram beberapa waktu lalu karena terbukti membawa narkoba jenis shabu yang diduga akan diedarkan di NTB.
     "Kami terus melakukan pengawasan secara ketat untuk mempersempit ruang gerak para pengedar barang haram tersebut. Upaya pengawasan di bandara dan pelabuhan sudah kami gelar beberapa waktu lalu bekerja sama dengan aparat kepolisian," ujarnya.
     Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat, BNNP NTB, Baiq Rusniyati, mengatakan, pihaknya mendapat alokasi anggaran untuk membiayai proses rehabilitasi korban penyalahguna narkoba dari NTB, namun yang dibiayai tidak termasuk keluarga korban.
     Korban nantinya diterbangkan dengan pesawat ke Unitra Lido Bogor didampingi seorang pendamping dari BNNP NTB.
     "Keluarga korban cukup mengajukan permohonan ke BNNP NTB agar bisa direhabilitasi di Unitra Lido Bogor yang merupakan salah satu pusat rehabilitasi korban penyalahgunaan narkoba di Indonesia," ujarnya.
     Data BNNP NTB menyebutkan, jumlah korban penyalahgunaan narkoba di NTB periode Januari-November 2011 sebanyak 174 orang, yang terdiri dari 166 laki-laki dan delapan perempuan.     

(*)