GUBERNUR NTB BELUM REKOMENDASIKAN PEMANFAATAN BANDARA SELAPARANG

id

     Mataram, 6/3 (ANTARA) - Gubernur Nusa Tenggara Barat TGH M Zainul Majdi belum mau menerbitkan rekomendasi pemanfaatan areal Bandara Selaparang Mataram yang ditutup karena aktivitas penerbangan dipindahkan ke Bandara Internasional Lombok sejak 1 Oktober 2011.

     "Saya masih tunggu kesepakatan akhir antara PT Angksa Pura I dengan Pemerintah Kota Mataram," kata Zainul di Mataram, Selasa, ketika dikonfirmasi soal rekomendasi pemanfaatan areal Bandara Selaparang sesuai permintaan manajemen PT Angkasa Pura I.

     Zainul mengatakan, meskipun areal Bandara Selaparang merupakan aset PT Angkasa Pura I namun pemanfaatannya harus sepengetahuan, disetujui dan didukung pemerintahan daerah setempat.

     Karena itu, ia baru akan menandatangani rekomendasi yang disiapkan berdasarkan hasil telaah stafnya.

     Selain itu, Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) periode 2008-2013 itu juga masih harus mencermati regulasi yang tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi NTB, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2010 tentang RTRW Provinsi NTB.

     Salah satu pasal dalam Perda RTRW itu ditegaskan bahwa wilayah Kecamatan Selaparang, Kota Mataram yang didalamnya mencakup areal Bandara Selaparang, tidak lagi digunakan untuk aktivitas kedirgantaraan.

     "Nanti kami kaji lagi, intinya semuanya harus sesuai aturan yang berlaku," ujar Zainul ketika menanggapi regulasi tentang RTRW Provinsi NTB itu.

     Akhir Januari 2012, manajemen PT Angkasa Pura I meminta rekomendasi Gubernur NTB atas pemanfaatan areal Bandara Selaparang Mataram itu, yang sempat tidak difungsikan sama sekali sejak Bandara Internasional Lombok (BIL) dioperasikan.

     Pihak Angkasa Pura I juga mengakui adanya desakan dari Pemerintah Kota Mataram, agar areal Bandara Selaparang itu segera difungsikan, mengingat semenjak bandara itu ditutup aktivitas perekonomian di Kota Mataram relatif menurun.

     Bahkan, areal Bandara Selaparang yang dulunya tertata rapi dan bersih itu terkesan kumuh, karena tidak dirawat akibat tidak dipergunakan. 

     Dalam surat permintaan rekomendasi gubernur itu, manajemen PT Angkasa Pura I menginformasikan bahwa telah ada nota kesepahaman (MoU) kerja sama pemanfaatan areal Bandara Selaparang itu dengan investor nasional Yusuf Merukh.

     Merukh hendak memanfaatkan areal Bandara Selaparang itu untuk bisnis "aircraft maintenance" atau perbaikan pesawat, mengingat usaha itu belum ada di wilayah Indonesia bagian timur.

     Sejauh ini, aircraft maintenance" baru ada di Bandara Internasional Soekarno-Hatta Jakarta, dan Bandara Internasional Juanda, Surabaya.

     Sebelumnya, General Manager (GM) PT Angkasa Pura I BIL Pujiono, mengatakan, PT Angkasa Pura I  dan investor nasional Yusuf Merukh sudah menandatangani nota kesepahaman (MoU) kerja sama pemanfaatan areal Bandara Selaparang untuk bisnis "aircraft maintenance" atau perbaikan pesawat. 

     Selain Merukh, PT Angkasa Pura I juga menyetujui pemanfaatan sebagian areal Bandara Selaparang itu untuk aktivitas sekolah penerbangan Lombok Institute Flaying Teknologi (LIFT).

     LIFT merupakan salah satu bentuk usaha Penanaman Modal Asing (PMA) yang kepemilikan sahamnya sebanyak 51 persen milik pengusaha Indonesia dan 49 persen milik konsorsium pengusaha Hongkong yakni Castel Mark Limited.

     "Saat ini, Merukh Group sedang mengkaji rencana bisnisnya di areal itu. Kira-kira butuh waktu enam bulanan. Belum lagi soal perizinan sekitar 70 hari," ujarnya.

     Dengan demikian, Merukh Group baru bisa memanfaatkan areal Bandara Selaparang itu paling cepat November atau Desember 2012.

     Kendati demikian, Pujiono berharap proses perizinan tidak menelan banyak waktu agar pemanfaatan areal bandara itu dapat direalisasi di akhir tahun, mengingat semenjak aktivitas Bandara Selaparang ditutup, bangunan dan fasilitas pendukungnya tidak terpakai sama sekali.

     Bahkan, dimanfaatkan oleh warga sekitar sebagai sarana bermain. Beberapa kali terlihat ternak peliharaan berkeliaran di areal tersebut.

     Bandara Selaparang memiliki panjang landasan 2.150 meter dan lebar 40 meter, pada luas areal 69 hektare, dan terletak persis di jantung pulau Lombok tepatnya di jalan Adi Sutjipto Kota Mataram.

     Bandara Selaparang Mataram itu dulunya mulai yang dioperasikan sejak 1957 namun dikelola Angkasa Pura I sejak 6 Agustus 1995 hingga ditutup 30 September 2011 atau selama 16 tahun operasional.

     "Mudah-mudahan tidak terlalu lama sudah ada pemanfaatan areal bandara itu, kami juga terus berupaya untuk memfungsikan sesuai harapan manajemen," ujarnya. (*)