Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Direktur RSUD Praya, ML yang menjadi tersangka dugaan korupsi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) rumah sakit tersebut periode 2017-2020 menyatakan bupati dan wakil bupati Lombok Tengah dan pihak kejaksaan negeri setempat menerima aliran dana kasus tersebut.
"Ini bukan terkait dengan kasus UTD, namun mengenai dana taktis. Dana taktis ini banyak mengalir. Kejaksaan ada, termasuk Bupati dan Wakil Bupati juga ada," katanya, Rabu.
Baca juga: Kejaksaan tahan direktur RSUD Praya
Sebelum ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tersebut, Direktur, Bendahara dan PPK RSUD Praya menjalani pemeriksaan sejak pagi hingga sore hari di kantor Kejaksaan Negeri Lombok Tengah.
"Yang penting sudah ada catatan, dana itu untuk kepentingan Pilkada," katanya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Lombok Tengah, Fadil Regan mengatakan, terkait dengan adanya aliran dana yang disampaikan tersebut belum ada bukti. Namun, sepanjang ada alat bukti, pihaknya akan dalami sesuai dengan aturan.
"Itu masih sebatas statemen. Silahkan disampaikan kalau itu ada bukti. Kita pasti dalami," katanya.
Untuk diketahui, Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat, akhirnya menahan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Praya inisial ML dalam kasus dugaan korupsi dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada rumah sakit setempat.
Selain menahan Direktur RSUD Praya, Kejaksaan juga menahan dua tersangka lainnya yakni Bendahara inisial BP dan PPK RSUD Praya, inisial AS.
Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Fadil Regan Wahid di Praya, Rabu mengatakan, pihaknya telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran RSUD Praya 2017-2020.
"Setelah menemukan barang bukti yanh cukup kuat, hari ini kita telah menetapkan dan menahan tiga tersangka dalam kasus tersebut," katanya.
Kasus tersebut ditangani sejak 2021 dan pada November dinaikkan menjadi tahap penyidikan, setelah ada indikasi kerugian negara yang ditemukan. Sedangkan jumlah saksi yang telah diperiksa dalam kasus itu cukup banyak yakni sekitar 40 saksi, baik itu dari pihak RSUD Praya maupun pejabat di Pemerintah Daerah Lombok Tengah.
"Saksi sekitar 40 orang yang telah diperiksa," katanya.
Ia mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan dan audit kerugian negara pada kasus dugaan korupsi dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Praya, mencapai Rp1,7 Miliar.
"Besar kerugian negara sementara didapatkan dari markup harga Rp900 juta, potongan Rp850 juta dan suap Rp10-Rp15 juta," katanya.
Hingga berita ini diturunkan, Bupati dan Wakil Bupati Lombok Tengah yang disebut menerima aliran dana tersebut belum bisa dikonfirmasi.
Berita Terkait
KPK geledah ruang gubernur Bank Indonesia terkait korupsi CSR
Rabu, 18 Desember 2024 16:24
KPK tetapkan dua tersangka korupsi dana CSR Bank Indonesia
Rabu, 18 Desember 2024 16:22
Kajati NTB telusuri indikasi korupsi Dikbud Rp42 Miliar
Rabu, 18 Desember 2024 15:09
Kajati NTB: Penyidikan korupsi lahan eks GTI masih berjalan
Rabu, 18 Desember 2024 15:07
Penahanan tersangka KUR sapi dititipkan di Lapas Lombok Barat
Rabu, 18 Desember 2024 14:10
Penghargaan Anugerah KIP bentuk Gerindra komit cegah korupsi
Rabu, 18 Desember 2024 6:28
Perampasan aset, Pakar Hukum: Langkah Revolusioner Pemberantasan Korupsi
Selasa, 17 Desember 2024 17:03
Kemarin, UMK Mataram tahun 2025, tersangka korupsi hingga Menteri PPMI berkunjung ke Lombok Timur
Jumat, 13 Desember 2024 5:35