GUBERNUR DUKUNG LARANGAN PREMIUM UNTUK MOBIL DINAS

id

Mataram, 5/4 (ANTARA) - Gubernur Nusa Tenggara Barat TGH M Zainul Majdi, mendukung rencana pemerintah pusat melarang mobil dinas menggunakan premium, dan akan menindaklanjutinya jika aturan tersebut telah diterbitkan.

"Kalau sudah ada aturannya kami patuhi, itu perlu didukung dan kami di daerah akan mencari formulasi aturan tindak lanjutnya," kata Zainul di Mataram, Kamis, ketika mengomentari rencana pemerintah membatasi penggunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

Pemerintah pusat tengah merancang aturan untuk membatasi penggunaan BBM bersubsidi, termasuk diantaranya melarang mobil dinas menggunakan premium.

Zainul yang juga Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Demokrat Nusa Tenggara Barat (NTB) itu, mengaku juga sedang memikirkan formulasi penggunaan BBM untuk mobil dinas di jajaran Pemerintah Provinsi NTB.

Menurut dia, boleh saja mobil dinas tidak menggunakan premium, namun harus diikuti dengan kebijakan pembatasan operasional mobil dinas.

"Berarti mobil dinas hanya dipakai untuk kepentingan kantor dan tugas negara, perjalanan dinas dengan mobil dinas pun harus dikurangi agar anggarannya sesuai," ujarnya.

Gubernur dari kalangan ulama kharismatik itu juga mengaku telah menginstruksikan jajarannya untuk melakukan penghematan, sehubungan dengan semakin meningkatkan anggaran subsidi karena harga BBM belum dinaikkan.

Penghematan yang dimaksud antara lain berupa pengurangan frekuensi menggunakan kendaraan dinas, hemat energi listrik dan air, serta penghematan anggaran lainnya.

"Nanti kita lihat aturannya dari pusat, kemudian menindaklanjutinya di daerah. Saya setuju saja kalau mobil dinas tidak pakai premium sebagai bagian dari upaya pengurangan kuota BBM bersubsidi," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa kepada wartawan di Jakarta mengatakan, pihaknya tengah merancang peraturan penggunaan BBM bersubsidi untuk mencegah mobil mewah menggunakan bahan bakar tersebut.

"Peraturan sedang kami rancang," ujar Hatta yang kemudian menjelaskan bahwa peraturan tersebut akan melarang mobil dinas pemerintah untuk menggunakan BBM bersubsidi.

Selain itu, Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum (SPBU) di sekitar perumahan elite juga tidak diperbolehkan menjual BBM bersubsidi. (*)