Jakarta (ANTARA) - Tarif ojek online (ojol) per hari ini resmi mengalami kenaikan usai Kementerian Perhubungan (Kemenhub) beberapa hari lalu mengeluarkan Keputusan Menteri 677 Tahun 2022 yang isinya menyesuaikan tarif seiring kenaikan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite.
Berdasarkan pantauan, aplikator seperti Gojek dan Grab sudah menaikkan tarif per tanggal 11 September 2022. Kenaikan tarif itu pun mendapatkan tanggapan positif dari para driver ojol di lapangan. “Setelah sekian lama tidak ada kenaikan tarif, bahkan sebelumnya turun beberapa kali, dini hari tadi dapat pesan resmi dari Gojek Indonesia yang menginformasikan kenaikan tarif bawah dan atas,” kata Ismail, salah satu driver aktif ojol, Senin.
Ismail juga menyampaikan apresiasinya kepada Kemenhub yang sebelumnya telah memutuskan adanya kenaikan tarif. “Terima kasih kepada Kemenhub yang sudah mendengar keluh kesah driver di lapangan, dan juga Gojek yang langsung merespon dengan cepat tentunya,” ungkapnya.
Menurutnya, dengan kenaikan tarif ini akan sangat membantu pendapatan mitra driver yang terimbas kenaikan BBM dan kenaikan biaya operasional serta harga kebutuhan sehari-hari.
“Alhamdulillah, ini bisa membantu untuk sedikit mengurangi biaya pengeluaran harian. Soalnya, setelah kenaikan harga BBM, diikuti dengan kenaikan bahan pokok lainnya. Semoga ini adalah pilihan terbaik, dan manfaatnya tidak hanya untuk kami driver ojol, tapi juga kepada konsumen yang menjadi pelanggan ojol dan juga seluruh UMKM,” kata Ismail.
Dia menambahkan, selain GoRide, Gojek salah satu aplikator nasional juga menaikkan tarif GoCar, GoFood, GoSend dan GoMart. Kenaikan dilakukan oleh Gojek guna membantu pendapatan pengendara sesudah harga BBM mengalami kenaikan pada tanggal 3 September lalu.
“Dari pesan yang saya dapat, kenaikannya tidak hanya berlaku untuk layanan Goride, tapi semua layanan lainnya seperti Gofood, Gomart, Gosend. Bahkan, teman-teman Gocar juga menginformasikan perihal kenaikan harga ini,” ujar Ismail.
Baca juga: Gojek resmi berlakukan perubahan tarif
Baca juga: Ratusan driver Gojek di NTB divaksinasi COVID-19
Sebelumnya, Kemenhub menaikkan biaya jasa minimal atau tarif minimum dan tarif per kilometer di tiga zonasi. Kenaikannya berkisar antara 6-13 persen. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiatno, saat konferensi pers menyatakan penyesuaian biaya jasa ini dilakukan dalam rangka adanya penyesuaian terhadap beberapa komponen biaya jasa seperti bahan bakat minyak (BBM), upah minimum regional (UMR), dan komponen perhitungan jasa lainnya.
“Untuk biaya jasa ojek online 2022 kita putuskan adanya kenaikan yaitu untuk zona I dari batas bawah Rp1.850 naik ke Rp2.000 atau kenaikan 8 persen. Untuk batas atas dari Rp2.300 naik menjadi Rp2.500 yaitu naik 8,7 persen. Dan biaya jasa minimal menjadi Rp8.000-Rp10.000,” jelasnya.
Sementara untuk zona II terjadi kenaikan biaya batas bawah sebesar 13,33 persen dan batas atas sebesar 6 persen jika dibandingkan dari KP548 Tahun 2020.
“Untuk zona II yaitu dari KP 548 Tahun 2020 batas bawah Rp2.250 naik menjadi Rp2.550, untuk batas atas dari Rp2.650 naik menjadi Rp2.800. Jadi ada kenaikan batas bawah 13 persen, batas atas 6 persen. Biaya jasa minimal Rp10.200-Rp11.200,” terang Hendro.
Untuk zona III batas bawah dari Rp2.100 naik menjadi Rp2.300 (naik 9,5 persen), batas atas dari Rp2.600 menjadi Rp2.750 (naik 5,7 persen), dan biaya jasa minimal Rp9.200-Rp11.000.
Berita Terkait
Pemerintah menyiapkan kebijakan perlindungan pengemudi ojol
Rabu, 2 Oktober 2024 21:06
Menhub mengingatkan pengemudi transportasi online tingkatkan keselamatan
Kamis, 18 Juli 2024 6:40
Kemnaker pastikan ojek online dapat THR tahun ini
Selasa, 19 Maret 2024 11:13
Pengemudi daring di Jember aksi damai tuntut penyesuaian tarif
Selasa, 31 Oktober 2023 21:18
Dedi tepati janjinya nikahkan driver ojol disabilitas
Sabtu, 21 Januari 2023 18:05
Polda NTB menyalurkan bansos COVID-19 untuk nelayan dan ojek online
Kamis, 8 Juli 2021 16:46
Pertamina menggandeng ojol salurkan BBM
Minggu, 19 April 2020 20:20
Gojek memastikan GoRide di luar Jakarta tetap jalan
Jumat, 10 April 2020 19:26