"Kalau sampai lahan pemda digugat lantas kalah. Itu namanya tata kelola aset pemprov buruk dan enggak fokus dalam mempertahankan asetnya," ujarnya di Mataram, Rabu.
Anggota DPRD NTB dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kabupaten Lombok Barat dan Lombok Utara ini mengatakan sejak awal pihaknya meminta agar seluruh aset dirapikan administrasinya. Namun, hal tersebut tidak dijalankan Pemprov NTB.
"Mestinya dipastikan keberadaan sertifikat sebagai alas haknya hingga penguasaan fisik terhadap aset-aset itu sehingga tidak ada klaim sepihak dari masyarakat. Itu sudah kita sampaikan, termasuk di sidang paripurna selama ini," ungkap Nuna.
Ia menilai bahwa Pemprov NTB terlihat lalai dan abai terkait masukan para anggota DPRD NTB. Akibatnya, di lapangan banyak aset daerah berupa lahan persawahan yang kini telantar. Tidak jelas pemberdayaannya. Kondisi tersebut membuka celah lepasnya aset milik pemerintah ke orang lain.
"Kelalaian itu, berpotensi dimanfaatkan dan diklaim masyarakat. Ini yang kita wanti-wanti dan ingatkan karena kita sudah mencatat bahwa ada sejumlah aset persawahan yang disewakan di sejumlah wilayah NTB, berpuluh-puluh tahun lamanya, bahkan sudah ada yang berpindah tangan," katanya.
Tampaknya yang menjadi kekhawatiran Nuna terbukti, dengan kalahnya Pemprov NTB dalam dua gugatan aset. Pertama untuk Kantor Bawaslu dan Gedung Wanita kalah hingga kasasi Mahkamah Agung. Kedua, lahan Kantor Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (KUKM) kalah di tingkat Pengadilan Tinggi (PT) NTB.
Nuna menyayangkan terkait kekalahan pemprov pada sengketa lahan Kantor Bawaslu seluas 3.700 meter persegi yang dimenangkan Ida Made Singarsa selaku penggugat hingga tingkat Mahkamah Agung (MA) pada akhir Maret 2022.
Padahal, kata dia, pihaknya jauh-jauh hari mengingatkan sejak era dua periode gubernur sebelumnya, yakni TGB Muhamad Zainul Majdi agar penataan aset bisa fokus dilakukan.
Diketahui sengketa lahan ini sendiri telah bergulir sejak 2019. Hasilnya Pemprov NTB kalah hingga ke Mahkamah Agung (MA).
Untuk perkara Kantor Bawaslu dan Gedung Wanita, Pemprov NTB melalui Biro Hukum Setda NTB bakal melakukan langkah peninjauan kembali (PK). Hanya saja, ini masih sebatas rencana karena hingga kini belum ada langkah konkret untuk PK.
Pewarta : Nur Imansyah
Editor:
Riza Fahriza
COPYRIGHT © ANTARA 2026