Penyidik memeriksa maraton saksi kasus korupsi Alsintan Lombok Timur

id pemeriksaan maraton,korupsi alsintan,alsintan lotim

Penyidik memeriksa maraton saksi kasus korupsi Alsintan Lombok Timur

Kepala Seksi Pidsus Kejari Lombok Timur M. Isa Ansyori (kanan) bersama Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Timur Lalu Moh. Rasyidi. ANTARA/Dhimas BP

Mataram (ANTARA) - Penyidik kejaksaan memeriksa secara maraton saksi-saksi dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) untuk masyarakat petani di Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lombok Timur M. Isa Ansyori di Mataram, Rabu, mengungkapkan pemeriksaan secara maraton para saksi sudah berlangsung sejak Senin (19/9).

"Pemeriksaan saksi sudah kami mulai dari Senin (19/9). Hari ini saja, tiga orang saksi yang kami periksa. Besok ada lagi. Jadi, pemeriksaan saksi ini akan terus berlanjut secara maraton," kata Isa.

Dia pun meyakinkan pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan di tahun 2018 ini dilaksanakan secara terstruktur, mulai dari pejabat dinas sampai ke kalangan petani penerima bantuan.

"Jadi, kami mulai dari hulu ke hilir. Pejabat-pejabat dinas sudah di hari pertama, Senin (19/9) kemarin. Untuk kalangan penerima terakhir mereka. Untuk yang hari ini dari kepala UPT," ujarnya.

Terkait barang bukti, Isa pun meyakinkan bahwa pihaknya sudah melakukan penyitaan dari para penerima bantuan.

Dalam kasus ini penyidik telah menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah mantan anggota DPRD Lombok Timur, berinisial S; mantan Kepala Dinas Pertanian Lombok Timur berinisial Z; dan AM, eksekutor pembentuk organisasi usaha pelayanan jasa alsintan (UPJA) di dua kecamatan wilayah Lombok Timur.

Sebagai tersangka, ketiganya disangkakan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penyidik pun telah mengantongi alat bukti yang menguatkan adanya dugaan tiga tersangka secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.

Salah satunya berkaitan dengan kerugian negara hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB, senilai Rp3,8 miliar.

Menurut hitungan tim audit, kerugian muncul dari penyaluran alsintan yang tidak sesuai dengan prosedur. Ada dugaan alat pertanian tersebut dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.

Dugaan lain, ada sejumlah barang yang dijual dan dibagikan kepada orang yang tidak berhak atau tidak tercantum sebagai penerima bantuan sesuai daftar calon petani dan calon lokasi (CPCL).

"Memang belum semua barang bukti kami sita. Karena ada dugaan beberapa yang dijual. Itu yang sekarang sedang kami telusuri juga, siapa yang jual dan dijual kemana," ucap dia.

Penelusuran itu pun, kata dia, untuk menentukan siapa yang nantinya akan menanggung beban kerugian negara dalam kasus ini.

Masing-masing tersangka dalam kasus ini terungkap memiliki peran berbeda. Dalam satu rangkaian, tersangka S diduga berperan sebagai orang yang menyuruh tersangka AM membentuk UPJA sebagai dasar penerbitan CPCL oleh Kepala Dinas Pertanian Lombok Timur berinisial Z.

Data CPCL yang diterbitkan Z tidak melalui mekanisme verifikasi. Sehingga UPJA yang dibuat oleh AM atas suruhan S hanya dalam bentuk formalitas.

Proyek penyaluran bantuan alsintan melalui Dinas Pertanian Lombok Timur ini bersumber dari Bantuan Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Pada Kementerian Pertanian Republik Indonesia Tahun Anggaran 2018.

Dalam pengadaan, pemerintah menyalurkan bantuan dalam bentuk alsintan untuk petani yang terdaftar dalam dua UPJA di wilayah Lombok Timur.

Bantuan alsintan itu berupa traktor roda 4 sebanyak 5 unit, Traktor roda dua sebanyak 60 unit, pompa air berdiameter 3 inci sebanyak 121 unit, pompa air irigasi sebanyak 29 unit, dan "handsprayer" sebanyak 250 unit.