Mataram (ANTARA) - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, memeriksa secara maraton saksi kasus dugaan korupsi dana kredit usaha rakyat (KUR) salah satu bank konvensional milik negara yang berpotensi menimbulkan kerugian negara miliaran rupiah.
"Dalam rangkaian penyidikan ini sudah ada sedikitnya 15 saksi yang diperiksa. Pemeriksaan secara maraton," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Sumbawa Zanuar Irkham melalui sambungan telepon, Rabu.
Zanuar Irkham mengungkapkan bahwa ada puluhan petani yang tersebar di tiga desa di Kecamatan Moyo Hulu, Kabupaten Sumbawa terdaftar sebagai penerima bantuan dana KUR.
Namun, Zanuar mengatakan bahwa tidak semua penerima bantuan masuk dalam rangkaian pemeriksaan penyidik.
"Kami tidak periksa semua karena cukup banyak, jadi diambil beberapa perwakilan dari penerima bantuan. Jadi, jumlah saksi yang diperiksa dalam kasus ini masih akan terus bertambah," ujarnya.
Untuk 15 saksi yang sudah menjalani pemeriksaan, Zanuar mengatakan bahwa mereka berasal dari kalangan petani penerima bantuan dana KUR.
Ada juga dari pihak perbankan. Namun, terhadap para pihak perbankan, penyidik masih sebatas meminta data rekening koran para penerima bantuan dana KUR.
Penyaluran dana KUR petani ini masuk ke meja kejaksaan berawal dari adanya temuan pihak bank yang melakukan penagihan pembayaran cicilan kredit.
Terungkap penyaluran dana KUR tersebut tidak sesuai dengan prosedur. Dana dicairkan melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Jumlah yang dicairkan senilai Rp3,1 miliar untuk 59 petani di Kecamatan Moyo Hulu, Kabupaten Sumbawa.
Pengajuan dana KUR melalui BUMDes tersebut merupakan inisiasi dari bendahara dengan mengajukan pinjaman Rp50 juta per petani.