Kejari Sumbawa memeriksa secara maraton saksi kasus korupsi dana KUR

id korupsi dana kur di sumbawa,kur petani dikorupsi,pemeriksaan maraton saksi

Kejari Sumbawa memeriksa secara maraton saksi kasus korupsi dana KUR

Kantor Kejari Sumbawa. ANTARA/HO-Kejari Sumbawa

Mataram (ANTARA) - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, memeriksa secara maraton saksi kasus dugaan korupsi dana kredit usaha rakyat (KUR) salah satu bank konvensional milik negara yang berpotensi menimbulkan kerugian negara miliaran rupiah.

"Dalam rangkaian penyidikan ini sudah ada sedikitnya 15 saksi yang diperiksa. Pemeriksaan secara maraton," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Sumbawa Zanuar Irkham melalui sambungan telepon, Rabu.

Zanuar Irkham mengungkapkan bahwa ada puluhan petani yang tersebar di tiga desa di Kecamatan Moyo Hulu, Kabupaten Sumbawa terdaftar sebagai penerima bantuan dana KUR.

Namun, Zanuar mengatakan bahwa tidak semua penerima bantuan masuk dalam rangkaian pemeriksaan penyidik.

"Kami tidak periksa semua karena cukup banyak, jadi diambil beberapa perwakilan dari penerima bantuan. Jadi, jumlah saksi yang diperiksa dalam kasus ini masih akan terus bertambah," ujarnya.

Untuk 15 saksi yang sudah menjalani pemeriksaan, Zanuar mengatakan bahwa mereka berasal dari kalangan petani penerima bantuan dana KUR.

Ada juga dari pihak perbankan. Namun, terhadap para pihak perbankan, penyidik masih sebatas meminta data rekening koran para penerima bantuan dana KUR.

Penyaluran dana KUR petani ini masuk ke meja kejaksaan berawal dari adanya temuan pihak bank yang melakukan penagihan pembayaran cicilan kredit.

Terungkap penyaluran dana KUR tersebut tidak sesuai dengan prosedur. Dana dicairkan melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Jumlah yang dicairkan senilai Rp3,1 miliar untuk 59 petani di Kecamatan Moyo Hulu, Kabupaten Sumbawa.

Pengajuan dana KUR melalui BUMDes tersebut merupakan inisiasi dari bendahara dengan mengajukan pinjaman Rp50 juta per petani.

Pihak bank mengungkap bahwa setiap petani tidak menerima pinjaman Rp50 juta sesuai dengan pengajuan awal, tetapi mereka hanya menerima Rp5 juta per orang.

Dari penelusuran, turut terungkap bahwa rekening perbankan yang mengatasnamakan para petani itu berada dalam kuasa bendahara BUMDes.

Terkait dengan kerugian negara pada kasus tersebut, kejaksaan belum ada niat untuk menggandeng ahli auditor. Namun, sejauh ini jaksa melihat pencairan dana KUR terhadap 59 petani sebagai total kerugian negara.

Dengan konstruksi kasus demikian, kejaksaan melakukan penyidikan dengan merujuk pada pelanggaran pidana pada Pasal 2 dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.