Mataram, 30/8 (ANTARA) - Pembayaran klaim asuransi untuk ahli waris TKI asal Nusa Tenggara Barat (NTB) yang meninggal dunia di Malaysia mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, seiring dengan bertambahnya jumlah TKI yang meninggal.
"Ada peningkatan yang cukup signifikan, tahun lalu 21 orang, tahun ini sampai Agustus sudah 27 orang. Belum termasuk sembilan orang yang sedang dalam proses pengurusan administrasi," kata Kepala PT Paladin Internasional Cabang NTB H Muazzim Akbar, di Mataram, Kamis, seusai pembayaran klaim asuransi untuk seorang ahli waris.
PT Paladin Internasional Cabang NTB membayar klaim asuransi TKI asal Ketapang, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat, Tamrin (27), yang meninggal dunia di Malaysia karena sakit.
Klaim asuransi sebesar Rp55 juta termasuk biaya pemakanan sebesar Rp5 juta itu diberikan kepada Kartini (19) istri dari Tamrin, di hadapan pejabat Balai Pelayanan Penempatan Dan Perlindungan TKI (BP3TKI) NTB.
Tamrin bekerja di perkebunan kepala sawit di Malaysia Barat, melalui Pelaksana Penempatan TKI Swasta (PPTKIS) PT Hamparan Karya Insani.
Klaim asuransi itu dibayarkan PT Paladin Internasional Cabang NTB karena TKI itu bekerja di Malaysia melalui jalur resmi.
PT Paladin International merupakan satu dari lima perusahaan di Indonesia yang ditunjuk Menakertrans sebagai Konsorsium Asuransi Perlindungan TKI. Namun, kini tinggal Paladin yang masih aktif. Paladin menggandeng 11 perusahaan asuransi.
Muazzim mengatakan, TKI yang berangkat melalui jalur resmi akan dikawal secara optimal sejak berangkat hingga purna penempatan.
Khusus di wilayah NTB, terdapat tujuh PPTKIS yang berkantor pusat di NTB dan 215 unit dengan status kantor cabang, termasuk PT Wira Kreasi Usaha, yang dikelola Muazzim.
Ia menjelaskan, PPTKIS yang hendak memberangkatkan TKI diwajibkan menyetor premi asuransi sebesar Rp400 ribu/orang kepada Konsorsium Asuransi Perlindungan TKI.
Rinciannya, premi untuk perlindungan sebelum penempatan TKI sebesar Rp50 ribu/orang, masa penempatan sebesar Rp300 ribu/orang dan pascapenempatan TKI sebesar Rp50 ribu/orang.
Konsorsium Asuransi Perlindungan TKI berkewajiban membayar klaim asuransi jika TKI yang diasuransikan mengalami kecelakaan kerja dan meninggal dunia.
"Ahli waris TKI yang meninggal dunia misalnya, mendapat biaya pemakaman sebesar lima juta rupiah dan santuan kematian sebesar Rp50 juta sehingga totalnya mencapai Rp55 juta. Nilai santunan itu bertambah dari Rp45 juta yang berlaku di 2011 menjadi Rp55 juta di 2012," ujarnya.
Dia menambahkan, Konsorsium Asuransi Perlindungan TKI juga berkewajiban membantu menangani persoalan-persoalan TKI di luar negeri seperti tidak menerima gaji dan bantuan hukum (membayar biaya pengacara).
"Sesungguhnya kebijakan untuk memberi perlindungan terhadap TKI di luar negeri ini sudah ditempuh sejak tahun 2006 lalu dan setiap PPTKIS wajib mensosialisasikannya kepada para calon TKI sebelum pemberangkatan," ujarnya. (*)