PETERNAK MINTA DIBERLAKUKAN LARANGAN MEMASUKKAN AYAM POTONG

id

         Mataram, 21/9 (ANTARA) - Puluhan peternak yang tergabung dalam Asosiasi Peternak Ayam Potong Kabupaten Dompu meminta pemkab setempat memberlakukan larangan memasukkan ayam potong dari luar daerah, karena dinilai merugikan penertank lokal.
         Puluhan peternak ayam yang tergabung dalam Asosiasi Peternak Ayam Potong Kabupaten Dompu, mendatangi Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan di Dompu, Jumat. Mereka menuntut Pemkab Dompu menegakkan aturan mengenai pelarangan pengiriman ayam dari luar daerah.
         Sutarman, Ketua Asosiasi Peternak Ayam Potong Kabupaten Dompu   mengatakan, sejak awal bulan puasa lalu, kiriman ayam dari luar daerah membanjiri pasar di Kabupaten Dompu, sehingga mengakibatkan para peternak lokal menderita kerugian.
         Kedatangan para pengusaha peternakan ayam potong menuntut Pemkab Dompu bersikap tegas terhadap masuknya ayam dari luar daerah, karena  merugikan selain peternak lokal, masuknya ayam dari Kabupaten Bima itu juga diduga melanggar Peraturan Gubernur Nomor 25 tahun 2005 tentang pengiriman hewan ternak.
         "Akibat masuknya ayam potong dari luar, termasuk dari Kabupaten Bima merugikan peternak lokal. Ayam potong yang dikirim dari daerah lain itu dijual dengan harga Rp12.000 per kilogram, sementara harga ayam di Dompu mencapai Rp30.000 per kilogram.
         Ia mengatakan, jika harus mengikuti harga ayam yang ditawarkan peternak asal daerah lain, maka peternak di Dompu tidak akan bisa menutupi biaya produksi.
         Menurut Sutarman, untuk biaya produksi, seperti pembelihan ayam usia sehari (DOC) atau bibit ayam, obat-obatan dan pakan dibutuhkan biaya Rp2,5 juta untuk 100 ekor ayam. Sementara jika dijual seharga Rp12.000 per kilogram sudah pasti tidak akan bisa kembali modal.
         Karena itu Sutarman meminta Pemkab Dompu memberlakukan larangan memasukkan ayam dari luar daerah. Tidak hanya mengejar pendapatan asli daerah (PAD) dari restribusi barang masuk ke Dompu, namun juga memperhatikan nasib peternak lokal.
         "Penempatan petugas di palang pintu masuk kami nilau kurang efektif. Selain itu, pengawasan masuknya penyakit yang dibawa ayam oleh ayam dari luar daerah lain serta jaminan masuknya ayam 'mati kemarin' (tiren), tidak bisa terawasi dengan baik," katanya.
         Dia mengatakan, seharusnya pengusaha yang memasukkan ternak lintas daerah ini harus mengantongi izin. Sementara pengusaha ternak ayam yang memasukkan ayam potong ke Dompu, tidak satupun yang megantongi izin.
         "Hal tersebut terungkap ketika beberapa kali kami melakukan penghadangan. Ini membuktikan bahwa pengawasan di portal itu lemah, sehingga ada barang yang tiadk memikii izin bisa masuk ke Dompu," katanya.
         Sutarman mengharapkan selain petugas dari Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PKAD), Polisi Pamong Praja (Pol PP) dan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan di setiap pos pengawasan juga harus ditempatkan wakil dari persatuan pengusaha hewan atau asosiasi, sehingga pengawasan lebih optimal.
         Asosiasi Peternak Ayam Potong juga meminta Bupati Dompu mengeluarkan Surat Keputusan (SK) terkait dengan ketegasan pelarangan pasokan ayam dari luar, manakala stok ayam di Dompu mencukupi. (*)