Sumbawa (ANTARA) - Kapolres Sumbawa AKBP Henry Novika Candra mengatakan, kasus penganiayaan seorang nenek di Samapuin yang viral di medsos segera dilimpahkan ke kejaksaan daerah setempat. 

"Terduga pelaku MO ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan," katanya lewat siaran persnya, Minggu. 

Kejadian itu berlangsung pada hari Minggu 23 Oktober 2022 sekitar pukul 10.00 Wita di dapur samping rumah pelapor alamat Dusun Sumir Batu RT 001 RW 002 Kelurahan Samapuin, Kecamatan Sumbawa. 

Pada saat itu, pelapor sedang mencuci pakaian di dapur kemudian pelapor melihat ada sekitar 6 orang antara lain MO, MI, ME, MH, MS, serta 1 orang perempuan yang pelapor tidak kenal mendatangi rumahnya lalu masuk ke dalam rumah pelapor.

Kemudian pelapor mendengar terduga pelaku MO berkata dengan mengatakan "suru keluar Eya (bibi) Amatollah sambil berjalan masuk ke dalam rumah. Saat itu pelapor sempat menanyakan kepada orang orang tersebut dengan mengatakan "nanti dulu ada permasalahan apa" akan tetapi pertanyaan pelapor tidak dijawab oleh orang-orang tersebut.

Kemudian korban Amatollah (Ibu pelapor) masuk dapur dan pada saat itu pelapor sempat menghadang terduga pelaku MO, MI, ME dan terduga pelaku MO mendorong badan pelapor ke samping dengan menggunakan kedua tangannya, sehingga pelapor terhempas ke samping kanan. 

"Meski terjatuh, pelapor sempat melihat terduga pelaku MO menendang kakinya ke arah korban Amatollah (ibu pelapor) hingga korban Amatollah tersungkur ke lantai dengan posisi tubuh miring ke kiri," katanya. 

Selain itu, pelapor juga melihat terduga pelaku MO menginjak tubuh korban Amatollah, setelah itu terduga pelaku MO langsung keluar dari rumah pelapor. Melihat kepala korban Amatollah (ibunya) mengeluarkan darah  kemudian pelapor lari keluar  rumah sambil berteriak dengan mengatakan "MO tendang ibu saya dan mengucapkan istighfar".

Pada saat itu, rekan terduga pelaku yakni MI dan ME masih berada di dalam rumah pelapor, barulah datang masyarakat sekitar berkumpul dan menolong korban Amatollah (ibu pelapor) dan membawa korban ke rumah sakit.

"Setelah itu pelapor langsung ke Polres Sumbawa untuk melaporkan kejadian tersebut. Sejak kasus itu dilaporkan ke Polres Sumbawa penyidik telah memeriksa sebanyak 13 orang saksi," katanya.

Pewarta :
Editor: Riza Fahriza
COPYRIGHT © ANTARA 2026