Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Seorang pria berinisial S warga Desa Sepakek, Kecamatan Peringgerata, Kabupaten Lombok Tengah, NTB, ditangkap polisi, karena diduga melakukan penganiayaan terhadap anak kandungnya bocah berusia 3 tahun berinisial TA.
"Pelaku melakukan penganiayaan karena, kecewa dengan mantan istrinya," kataKapolsek Pringgarata AKP Sulyadi Muchdip di Praya, Senin.
Baca juga: Diduga aniaya anak kandung, pria di Pringgarata Lombok Tengah masuk sel
Ia mengatakan, terduga pelaku merupakan ayah kandung dari korban sendiri inisial S warga Desa Sepakek, Kecamatan Pringgarata.
Kronologis kejadiannya berawal, saat terduga pelaku pada Selasa (21/2) bercerai dengan ibu korban. Kemudian terduga pelaku tidak mengizinkan ibu korban membawa korban, sehingga korban tinggal bersama terduga ayahnya.
Pada Sabtu (18/3) sekitar pukul 13.30 Wita, saat itu ibu korban sedang bekerja di Mataram kemudian terduga pelaku mengirimkan sebuah video.
Dalam video tersebut terduga pelaku sedang melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara merendam korban di dalam kolam ikan sambil memaki korban dengan kata kata kasar.
"Tidak hanya itu terduga pelaku juga memukul korban pada bagian kepala menggunakan gagang sapu lantai sebanyak dua kali," katanya.
Setelah mendapat video tersebut ibu korban berusaha menghubungi terduga pelaku dengan maksud ingin menanyakan kebenaran dan alasan terduga pelaku melakukan hal tersebut.