Bapak penganiaya anak 3 tahun di Lombok Tengah sering konsumsi minuman keras

id penganiyaan di Lombok Tengah,anak dianiaya ayah kandung,penyebab ayah kandung aniaya anak,ayah,ibu,istri

Bapak penganiaya anak 3 tahun di Lombok Tengah sering konsumsi minuman keras

Seorang Pria berinisial S warga Desa Sepakek, Kecamatan Peringgarata, Kabupaten Lombok Tengah, NTB ditangkap polisi, karena diduga melakukan penganiayaan terhadap anak kandungnya berinisial TA, bocah usia 3 tahun.

 terduga pelaku keseharianya sering mengonsumsi minuman keras dan sering membuat ribut (onar) dengan tetangganya.

Namun terduga pelaku tidak meresponnya sehingga ia (Ibu Korban) merasa keberatan dan melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Pringgarata Polres Lombok Tengah.

Menerima laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Pringgarata langsung berkoordinasi dengan Kepala Dusun setempat, kemudian mengamankan terduga pelaku ke Mapolsek Pringgarata.

"Pengamanan tersebut di lakukan agar kejadian serupa tidak terulang kembali terhadap korban oleh terduga pelaku" jelas Kapolsek Pringgarata.

Dari hasil interogasi sementara terhadap terduga pelaku dan berdasarkan keterangan warga setempat bahwa terduga pelaku keseharianya sering mengonsumsi minuman keras dan sering membuat ribut (onar) dengan tetangganya.