Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Seorang Pria berinisial S warga Desa Sepakek, Kecamatan Peringgarata, Kabupaten Lombok Tengah, NTB ditangkap polisi, karena diduga melakukan penganiayaan terhadap anak kandungnya berinisial TA, bocah usia 3 tahun.
Kapolsek Pringgarata AKP Sulyadi Muchdip dalam keterangan resminya, Minggu, membenarkan pengamanan terhadap terduga pelaku.
"Terduga pelaku merupakan ayah kandung dari korban sendiri inisial S, alamat Desa Sepakek, Kecamatan Pringgarata, Kabupaten Lombok Tengah," katanya.
Kronologis kejadiannya berawal dari terduga pelaku pada Selasa (21/2) bercerai dengan ibu korban, kemudian terduga pelaku tidak mengizinkan ibu korban membawa korban. Sehingga korban tinggal bersama terduga pelaku.
Pada Sabtu (18/3) sekitar pukul 13.30 Wita, saat itu ibu korban sedang bekerja di Mataram kemudian terduga pelaku mengirimkan sebuah video.
Dalam video tersebut terduga pelaku sedang melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara merendam korban di dalam kolam ikan sambil memaki korban dengan kata kata kasar.
"Tidak hanya itu terduga pelaku juga memukul korban pada bagian kepala menggunakan gagang sapu lantai sebanyak dua kali," katanya.
Setelah mendapat video tersebut ibu korban berusaha menghubungi terduga pelaku dengan maksud ingin menanyakan kebenaran dan alasan terduga pelaku melakukan hal tersebut.
Namun terduga pelaku tidak meresponnya sehingga ibu korban, merasa keberatan dan melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Pringgarata Polres Lombok Tengah.
Diduga aniaya anak kandung, pria di Pringgarata Lombok Tengah masuk sel
pelaku juga memukul korban pada bagian kepala