Mataram, 17/5 (Antara) - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), membutuhkan peralatan canggih untuk mendeteksi keberadaan narkotika, obatan-obatan berbahaya dan zat adiktif (Narkoba), guna mencegah pihak tertentu yang memasok narkoba ke penjara.

  "Peralatan itu sudah lama dikehendaki dan telah pula diajukan permintaannya ke Kementerian Hukum dan HAM. Kami butuh peralatan itu," kata Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas Mataram  Purniawal, di Mataram, Jumat.

  Ia mengatakan, Lapas Mataram telah menerapkan kebijakan pengawasan ketat terhadap setiap pengunjung atau sanak keluarga penghuni lapas yang berkunjung.

  Diberlakukan dua tahapan pemeriksaan pengunjung, yakni sejak memasuki pintu gerbang utama dan setelah sampai di ruang khusus sebelum menuju ruangan para nara pidana (napi) dan tahanan.

  "Cuma pemeriksaannya manual saja, meskipun ketat, tapi masih saja ada yang berhasil meloloskan narkotika dan barang berbahaya lainnya ke ruang tahanan, sehingga diperlukan peralatan canggih itu," ujarnya.

  Menurut Purniawal, peralatan canggih dimaksud juga untuk pengawasan terhadap senjata tajam dan benda keras lainnya seperti piring, sendok, dan benda lainnya dari bahan pecah belah.

  Diyakini peralatan canggih itu akan sangat membantu kelancaran tugas pengawasan terhadap para pengunjung Lapas Mataram.

  "Sebenarnya sudah lama diajukan ke pusat, kami berharap tahun ini sudah bisa ada peralatan tersebut," ujarnya.

   Saat ini, terdapat 228 orang napi kasus narkotika yang menghuni Lapas Mataram, dan 28 orang tahanan kasus narkotika.

  Penghuni Lapas Mataram lainnya yang terlibat kasus korupsi sebanyak 34 orang (14 orang napi dan 20 orang tahanan), dan lima orang Warga Negara Asing (WNA) yang terlibat kasus hukum di wilayah NTB.

  Secara keseluruhan penghuni Lapas Mataram saat ini terdata sebanyak 584 orang, terdiri dari 482 orang laki-laki dan 34 orang perempuan. Padahal, kapasitas tampung Lapas Mataram hanya 235 orang.

  Lapas Mataram yang terletak disamping Kantor Gubernur atau berada di jantung Kota Mataram.

  Versi Badan Narkotika Nasional (BNN), kasus penyalahgunaan narkoba di Indonesia menunjukkan 'trend' peningkatan dari tahun ke tahun dan permasalahan tersebut merupakan masalah bersama dan memerlukan kerjasama semua pihak terkait untuk memberantas dan menanggulangi dampaknya.

  Estimasi angka penyalahgunaan narkoba di Indonesia telah mencapai empat juta atau sekitar dua persen dari penduduk Indonesia merupakan pelaku penyalahgunaan narkotika, obat-obatan terlarang dan zat adiktif itu.

  Khusus di wilayah NTB, jumlah kasus penyalahgunaan narkoba telah mencapai 41 ribu lebih pada kisaran usia 12-59 tahun, dan akan terus bertambah jika tidak ditempuh upaya nyata. (*)



Pewarta :
Editor: Anwar Maga
COPYRIGHT © ANTARA 2026