Petani santong harapkan izin penebangan segera turun

id tanaman,kayu

Petani santong harapkan izin penebangan segera turun

Seorang konsumen memilih kayu bekas yang dijual di salah satu tempat penjualan kayu bekas di Karang Siluman, Cakranegara,Mataram, NTB

Kami sudah mengajukan permohonan izin penebangan pohon kayu ke Kemenhut agar bisa memanfaatkan kayu yang ditanam petani. Kayu mahoni dan sengon yang ditanam petani di kawasan hutan Santong tersebut sudah berumur 16 tahun, sehingg sudah bisa ditebang
Mataram,(Antara Mataram) - Petani pengelola Hutan Kemasyarakatan (HKM) Santong, Kecamatan Kayangan, Kabupaten Lombok Utara mengharapkan izin penebangan kayu yang telah diajukan ke Kementerian Kehutanan (Kemenhut) segera turun.

"Kami sudah mengajukan permohonan izin penebangan pohon kayu ke Kemenhut agar bisa memanfaatkan kayu yang ditanam petani. Kayu mahoni dan sengon yang ditanam petani di kawasan hutan Santong tersebut sudah berumur 16 tahun, sehingg sudah bisa ditebang," kata Ketua Koperasi Tani Hutan Maju Bersama Santong H Artim Yahya di Tanjung, Jumat.

Ia mengatakan, izin penebangan kayu yang diajukan ke Kemenhut tersebut pada lahan HKM seluas 195 hektare dari areal HKM Santong seluas 221 ha. Kayu sengon dan mahoni tersebut ditanam pada awal pembukaan HKM Santong pada 1997 silam.

Menurut dia, pohon sengon sudah bisa ditebang pada usia tujuh tahun, sementara mahoni setelah berusia belasan tahun. Kayu sengon dan mahoni di kawasan hutan Santong tersebut sudah berumur 17 tahun.

Dia mengatakan, menurut hasil survei potensi kayu mahoni dan sengon di hutan produksi yang ditetapkan menjadi HKM berdasarkan Surat Keputusan (SK) SK Menhut No: 447 /Menhut-II/2009 itu mencapai lebih 1.000 batang.

"Hasil survei potensi kayu di HKM Santong mencapai lebih dari 1.000 batang. Namun kami tidak akan menebang semuanya, penebangan dilakukan dengan sistem tebang pilih, artinya hanya pohon yang tinggi dan besar saja yang ditebang," ujarnya.

Menurut aturan, kata Artim, kayu yang ada di lahan HKM boleh ditebang, namun harus ada izin dari Kementerian Kehutanan. Hasil kayu tersebut bisa dinikmati oleh masing-masing petani pengelola HKM.

Di HKM Santong, katanya, masing-masing petani memiliki 7 are. karena itu hasil kayu yang ditebang di hutan tersebut nantinya bisa dinikmati oleh masing-masing petani pemilik lahan.

"Kayu yang ditebang di HKM bisa dimanfaatkan oleh masing-masing petani pemilik lahan. Koperasi Tani Maju Bersama hanya mendapat fee," katanya.

Artim mengatakan, harga kayu sengon saat ini mencapai Rp1,7 juta per meter kubik, sedangkan mahoni Rp2,5 juta, sehingga para petani akan mendapat keuntungan cukup besar dari hasil kayu tersebut.

Dinas Kehutanan Provinsi NTB akan membantu para petani pengelola HKm Santong, Kabupaten Lombok Utara agar izin penebangan kayu tersebut bisa segera keluar agar mereka bisa memanfaatkan kayu yang ditanam di hutan produksi tersebut.

"Kami akan membantu mempercepat keluarnya izin penebangan kayu di HKm Santong dari Kementerian Kehutanan agar para petani bisa lebih cepat mendapatkan izin penebangan kayu tersebut. Para pengelola HKm berhak menebang kayu yang mereka tanam setelah keluar izin dari Menteri Kehutanan," kata Kepala Dinas Kehutanan NTB H Abdul Hakim.

Saat ini, katanya, kayu sengon dan mahoni yang ditanam di kawasan HKm Santong sudah waktu ditebang, karena jika terlalu tua jenis kayu tersebut akan rusak, terutama kayu sengon yang umurnya sudah mencapai 16 tahun.

Menurut dia, tidak ada larangan menebang kayu di HKm Satong, karena kawasan itu merupakan hutan produksi. Namun penebangan harus dilakukan dengan sistem tebang pilih dan para petani harus menanam kambali di bekas penebangan.

Hakim mengatakan, para petani hutan yang tergabung Koperasi Tani Hutan Maju Bersama Santong itu akan menikmati hasil penjualan kayu miliaran rupiah, karena potensi kayu yang ada di lahan HKm seluas 221 ha itu mencapai ribuan batang.

Menurut dia, harga "bekisting" dari kayu sengon mencapai Rp1,8 juta per meter kubik belum termasuk kayu mahoni yang harganya lebih tinggi lagi, karena dijadikan bahan bangunan dan untuk kayu ukiran.

"Menurut perhitungan saya, petani hutan HKm Santong akan meraup keuntungan miliaran rupiah dari hasil penjualan kayu mahoni dan sengon yang ditanam di kawasan itu," ujarnya.