Berdasarkan hasil evaluasi yang kami lakukan selama proses pilkada 2013 pelanggaran yang terjadi tidak semasif pada pilkada sebelumnya. Pelanggaran paling banyak menyangkut durasi iklan dan ada juga `blocking time` dan `blocking segmentMataram,(Antara Mataram) - Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Nusa Tenggara Barat Badrun AM mengatakan, pelanggaran yang dilakukan lembaga penyiaran terkait pilkada gubernur-wakil gubernur setempat pada 2013 terbanyak menyangkut durasi iklan politik serta pelanggaran "blocking time" dan "blocking segment".
"Berdasarkan hasil evaluasi yang kami lakukan selama proses pilkada 2013 pelanggaran yang terjadi tidak semasif pada pilkada sebelumnya. Pelanggaran paling banyak menyangkut durasi iklan dan ada juga `blocking time` dan `blocking segment`," ujarnya di Mataram, Kamis.
Ia mengatakan, mungkin media terutama radio dan televisi belum memahami soal "blocking time" dan "blocking segment", padahal pihaknya sudah menjelaskan secara detail masalah tersebut.
Menurut Badrun, secara operasional relatif susah menghindari hal tersebut, karena masing-masing kandidat pada pilkada itu ingin mengambil alokasi waktu yang banyak, mulai dari dialog dan kampanye terbuka yang menghabiskan waktu hingga dua jam.
"Ini yang menjadi catatan kita ke depan, sehingga tidak menjadi preseden buruk bagi penegakan demokrasi di daerah. Secara umum kami melihat apa yang dilakukan lembaga penyiaran semakin baik, kendati masih ada kami temukan beberapa media yang terlampau bernafsu menampilkan calon-calon tertentu," katanya.
Dia mengatakan, sejak sebelum masa kampanye, ada beberapa media yang terlampau banyak menampilkan pasangan calon tertentu. Ini menimbulkan masalah, karena akan merugikan pasangan lain.
Ketua Desk Pemilu KPID NTB Sukri Aruman mengatakan, selama masa kampanye pihaknya telah melayangkan tidak kurang dari 30 surat klarifikasi dan teguran kepada lembaga penyiaran di ini, umumnya berkaitan dengan program siaran Pemilu.
Beberapa diantaranya, menurut dia, sudah menerima teguran lebih dari sekali, dan tentu saja akan menjadi catatan KPID NTB untuk memberikan sanksi yang lebih berat lagi.
"Kalau masih ada juga lembaga penyiaran yang nakal, kita tetap akan mencatat itu sebagai akumulasi dalam mempertimbangkan sanksi, mulai dari yang ringan hingga rekomendasi tidak layak mendapat perpanjangan izin siaran di masa depan," katanya.
KPID NTB berharap lembaga penyiaran di daerah ini meningkatkan peran dan fungsinya dalam menyukseskan agenda pembangunan dan demokratisasi.
Pewarta : masnun
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026