Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menyatakan pelaku pencabulan terhadap 21 anak di Kabupaten Batang, Jawa Tengah, perlu diberikan sanksi pidana berat sesuai undang-undang.

 

Pewarta :
Editor: I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2026