"Dalam konsep hasil telaah Dewan Pengupahan NTB, UMP NTB 2014 diusulkan naik menjadi Rp1.210.000 per bulan dan Pak Gubernur menyetujui hal itu, sehingga segera dibuatkan konsep Surat Keputusan Gubernur NTB untuk ditandatangani," kata Kabag Humas danMataram (Antara Mataram) - Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) TGH M Zainul Majdi, menyetujui usulan dewan pengupahan provinsi yang terangkum dalam konsep hasil telaah Upah Minimum Provinsi (UMP) 2014, yakni sebesar Rp1.210.000 per bulan.
"Dalam konsep hasil telaah Dewan Pengupahan NTB, UMP NTB 2014 diusulkan naik menjadi Rp1.210.000 per bulan dan Pak Gubernur menyetujui hal itu, sehingga segera dibuatkan konsep Surat Keputusan Gubernur NTB untuk ditandatangani," kata Kabag Humas dan Protokol Setda NTB Tri Budiprayitno, usai berkoordinasi dengan pejabat di Kesektariatan Gubernur NTB, di Mataram, Kamis.
Juru bicara Pemprov NTB itu mengatakan, respons Gubernur NTB atas hasil telaah Dewan Pengupahan NTB itu, akan ditindaklanjuti di Biro Hukum, untuk menghasilkan naskah Surat Keputusan Gubernur NTB tentang UMP 2014.
Dewan Pengupahan NTB, terdiri dari Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (K-SPSI) NTB, aktivis dari Universitas Mataram (Unram) dan LSM.
"Proses penyiapan naskah hingga ditandatangani Gubernur NTB itu hanya sehari, karena UMP terbaru sudah harus diumumkan pada 1 November 2013, sesuai arahan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar," ujar Tri.
Sebelumnya, Menakertrans Muhaimin Iskandar menegaskan bahwa UMP 2014 sudah harus diumumkan masing-masing gubernur di seluruh Indonesia pada 1 November 2013, untuk diberlakukan mulai 1 Januari 2014.
Muhaimin juga menerbitkan Permenakertrans yang menegaskan bahwa penetapan upah minimum didasarkan pada Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.
Selain UMP, gubernur dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) atas rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi dan rekomendasi Bupati/Walikota.
Dengan demikian, Gubernur NTB lebih memilih menyetujui nilai UMP yang diusulkan Dewan Pengupahan NTB, daripada yang diminta DPD K-SPSI, dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) NTB.
Menurut Kepala Disnakertrans Provinsi NTB H Wildan, DPD K-SPI menghendaki nilai UMP NTB 2014 sebesar Rp1,4 juta, sedangkan Apindo NTB menghendaki Rp1.180.000 per bulan.
"Kami (Dewan Pengupahan NTB) mengambil jalan tengah sehingga mengusulkan nilai UMP 2014 sebesar Rp1.210.000 per bulan, atau naik sekitar 10 persen dari nilai UMP 2013," ujarnya.
UMP NTB 2013 yang ditetapkan Gubernur NTB TGH M Zainul Majdi sebesar Rp1,1 juta, meskipun Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) terendah di wilayah itu yang lebih dulu ditetapkan yakni UMK Kabupaten Lombok Barat dan Sumbawa ditetapkan sebesar Rp1.070.000 per bulan.
Sedangkan kabupaten/kota lainnya lebih tinggi dari UMP NTB, seperti Kota Mataram yang menetapkan UMK 2013 yakni sebesar Rp1.120.000 per bulan, dan Kabupaten Lombok Utara sebesar Rp1.123.000 per bulan.
Sebagaimana biasa, konsep nilai UMP itu disesuaikan perkembangan zaman, yang harus melewati pembahasan berkali-kali dengan K-SPSI dan Apindo NTB.
Pedomannya yakni kebutuhan hidup layak yang ditetapkan dengan memperhitungkan tingkat produktivitas pekerja, pertumbuhan ekonomi daerah dan usaha kelompok yang paling tidak mampu (marginal).
Terdapat tujuh komponen penentu UMP yakni makanan dan minuman (pangan), sandang (pakaian), perumahan, pendidikan, kesehatan, transportasi dan rekreasi serta tabungan. (*)
Pewarta : Oleh Anwar Maga
Editor:
Anwar Maga
COPYRIGHT © ANTARA 2026