Dewan Pengupahan NTB rampungkan telaah UMP 2014

id Dewan Pengupahan NTB rampungkan usulan UMP 2014

Dewan Pengupahan NTB rampungkan telaah UMP 2014

Dewan Pengupahan NTB merampungkan telaah UMP NTB 2014, untuk disikapi Gubernur NTB. Diperkirakan UMP NTB 2014 sebear Rp1,2 juta per bulan. (Foto: Anwar Maga). (Buruh di wilayah NTB)

"Telaah UMP NTB 2013 itu sudah disiapkan dan diajukan ke Gubernur pada kesempatan pertama Rabu (30/10)," kata Kabag Humas dan Protokol Setda NTB Tri Budiprayitno.
Mataram (Antara Mataram) - Dewan Pengupahan Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil merampungkan telaah berisi konsep nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) 2014, yang telah berkali-kali dibahas bersama serikat pekerja, asosiasi pengusaha, akademisi dan LSM, untuk diajukan kepada gubernur.

"Telaah UMP NTB 2013 itu sudah disiapkan dan diajukan ke Gubernur pada kesempatan pertama Rabu (30/10)," kata Kabag Humas dan Protokol Setda NTB Tri Budiprayitno di Mataram, Selasa, usai berkordinasi dengan pejabat Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi NTB.

Pejabat di Disnakertrans Provinsi NTB yang dihubungi itu merupakan bagian dari Dewan Pengupahan NTB, selain pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (K-SPSI) NTB, aktivis dari Universitas Mataram (Unram) dan LSM.

Juru bicara Pemprov NTB itu mengatakan, Dewan Pengupahan NTB belum mau menyebut nilai UMP 2014 yang diajukan ke gubernur, namun diperkirakan terjadi kenaikan sekitar 10 persen.

UMP NTB 2013 yang ditetapkan Gubernur NTB TGH M Zainul Majdi sebesar Rp1,1 juta, meskipun Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) terendah di wilayah itu yang lebih dulu ditetapkan yakni UMK Kabupaten Lombok Barat dan Sumbawa ditetapkan sebesar Rp1.070.000 per bulan.

Sedangkan kabupaten/kota lainnya lebih tinggi dari UMP NTB, seperti Kota Mataram yang menetapkan UMK 2013 yakni sebesar Rp1.120.000 per bulan, dan Kabupaten Lombok Utara sebesar Rp1.123.000 per bulan.

Dengan demikian, diperkirakan UMP NTB 2014 sebesar Rp1,2 juta per bulan, namun harus ada penetapan dari Gubernur NTB, sebelum 1 November 2013.

"Masih ada waktu sehari bagi Gubernur untuk menyikapi telaah Dewan Pengupahan NTB tentang usulan UMP 2014 itu, dan diyakini hasil penetapannya akan dapat diumumkan 1 November 2013," ujar Tri.

Sebelumnya, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar menegaskan bahwa UMP 2014 sudah harus diumumkan masing-masing gubernur di seluruh Indonesia pada 1 November 2013, untuk diberlakukan mulai 1 Januari 2014.

Muhaimin juga menerbitkan Permenakertrans yang menegaskan bahwa penetapan upah minimum didasarkan pada Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.

Selain UMP, gubernur dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) atas rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi dan rekomendasi Bupati/Walikota.

Sebagaimana biasa, Dewan Pengupahan NTB mengajukan konsep nilai UMP NTB sesuai perkembangan zaman, yang telah melewati pembahasan berkali-kali dengan K-SPSI dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) NTB.

Dewan pengupahan mempedomani kebutuhan hidup layak yang ditetapkan dengan memperhitungkan tingkat produktivitas pekerja, pertumbuhan ekonomi daerah dan usaha kelompok yang paling tidak mampu (marginal).

Terdapat tujuh komponen penentu UMP yakni makanan dan minuman (pangan), sandang (pakaian), perumahan, pendidikan, kesehatan, transportasi dan rekreasi serta tabungan.

Upah minimum merupakan upah bulanan terendah yang terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap dan hanya berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun. (*)