Apindo NTB mengharapkan Gubernur tetapkan UMP berdasarkan PP

id APINDO,UMP Tahun 2023,Dewan Pengupahan

Apindo NTB mengharapkan Gubernur tetapkan UMP berdasarkan PP

Ketua APINDO NTB, I Wayan Jaman Saputra. (ANTARA/Awaludin)

Mataram (ANTARA) - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Nusa Tenggara Barat menyatakan harapannya agar Gubernur NTB H Zulkieflimansyah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) agar ada kepastian hukum bagi sektor usaha dan investor.

"Harapan kami dari Apindo NTB agar Gubernur menggunakan PP Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan," kata Ketua Apindo NTB, I Wayan Jaman Saputra, di Mataram, Jumat.

Apindo, kata dia, tetap memakai PP Nomor 36 karena PP tersebut belum dicabut dan merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Cipta Kerja dan kedudukannya lebih tinggi dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker).

Jaman juga mengatakan Mahkamah Konstitusi (MK) sudah memutuskan bahwa Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggat waktu dua tahun.

"Ada putusan MK bahwa selama dua tahun tidak boleh diubah, sebelum UU Cipta Kerja dicabut maupun direvisi," ujarnya.

Ia mengatakan UU Cipta Kerja kemudian diatur lebih lanjut dalam PP Nomor 35 tahun 2021 telah mengatur secara komperehensif kebijakan pengupahan, termasuk di dalamnya formula penghitungan upah minimum juga tidak memberikan ruang bagi pemerintah untuk melakukan penafsiran lain atau mengambil kebijakan lain.

"Kami Apindo hanya berpikir kepada kepastian hukum, bukan hitung-hitungan besar kecil nilai upah. Sekarang tergantung Gubernur yang memutuskan tentang UMP ini. kami dari Dewan Pengupahan hanya mengusulkan mudahan Gubernur memutuskan berdasarkan PP 36," ucapnya.

Dewan Pengupahan NTB merekomendasikan tiga opsi besaran UMP tahun 2023 untuk diusulkan kepada Gubernur NTB.

Usulan tiga opsi UMP tersebut mengemuka saat sidang yang dipimpin Ketua Dewan Pengupahan sekaligus Sekretaris Daerah NTB, H Lalu Gita Ariadi yang juga dihadiri Dewan Pengupahan yang terdiri dari sejumlah unsur mulai pemerintah, Apindo, serikat pekerja, dan akademisi di Kantor Gubernur NTB di Mataram, Selasa (22/11).

Tiga opsi tersebut, yakni usulan Apindo agar UMP ditetapkan berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021. Sedangkan usulan dari serikat pekerja/buruh agar penetapan UMP NTB 2023 menggunakan formula Permenaker 18 tahun 2022 sesuai kebijakan nasional dengan nilai alfa 0,20 atau 20 persen.

Sementara Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi NTB merekomendasikan besaran UMP tahun 2023 mengikuti kebijakan pemerintah pusat sesuai Permenaker 18 tahun 2022 dengan nilai alfa 0,10 atau 10 persen.

"Apapun keputusan yang dipilih nantinya oleh Gubernur, mari kita sama-sama saling menghargai dan saling menjaga. Sosialisasikan kepada masyarakat sekitar dan laksanakan keputusan ini dengan baik," kata Ketua Dewan Pengupahan NTB, H Lalu Gita Ariadi.