BNN dan Bea Cukai sita satu kilogram ganja

id ganja jeh,Ganja, Narkoba

BNN dan Bea Cukai sita satu kilogram ganja

Dua perdu ganja yang disita dari kedua tersangka. (ANTARA/novi abdi)

Balikpapan (ANTARA) - Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) lbersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Balikpapan, Kalimantan Timur, menangkap dua orang karena memiliki 1 kg daun ganja.

AWR (37 tahun) dan MH (44) bahkan tidak hanya memiliki daun ganja kering siap jual, tetapi juga 2 batang perdu ganja (Cannabis sativa), Kepala BNN Balikpapan Risnoto di Balikpapan, Kamis “Menurut keduanya, pohon ini berumur 4 bulan, dan dimaksudkan untuk percobaan. Dilihat, apakah bisa tumbuh baik atau tidak di sini,” katanya.


Kepada petugas, AWR mengaku daun ganja yang siap jual berupa kiriman dari Medan, Sumatera Utara. Ganja yang sudah dikemas kecil-kecil dibungkus dalam lipatan pakaian, dan kemudian dikirim sebagai paket ke Balikpapan. Barang sampai Balikpapan pada 5 Februari lalu. “Kami dapati berat ganja yang dikirim 1.022 gram,” lanjut Risnoto.

Dari penyelidikan diketahui AWR adalah pemilik ganja tersebut. AWR menambah pengakuan bahwa ganja tersebut dimiliki bersama MH, warga Jalan Cendrawasih, Klandasan Ulu. ”Pelaku kita amankan di rumah. Sempat ngumpet di atas plafon. Di rumah MH inilah kita amankan dua barang pohon ganja dan 9 paket plastik kecil siap edar,” cerita Risnoto.

Baca juga: BNN musnahkan 222 kg ganja kering dikendalikan dari LP
Baca juga: Aktor Revaldo direhabilitasi selama 12 bulan di Lido


Karena itu diketahui juga bahwa bisnis kedua tersangka bukan baru mulai, tapi sudah beberapa kali sukses mendapatkan kiriman dari Medan dan mengedarkannya di Kota Minyak. Kabid Penindakan dan Penyidikan Kantol Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Timur Junanto Kurniawan menambahkan pengungkapan kasus ganja lebih dari 1 kg ini berkat kerjasama dan sinergis dengan BNNK, Polri dan TNI. ”Kolaborasi bukan hanya di atas kertas. Kami kerjasama intensif dengan BNNK, TNI, Polri,” jelas Junanto. Dua pelaku dikenakan UU Narkotika Pasal 111 dan 132 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun.