Polresta Mataram mengupayakan RJ kasus penipuan modus catut nama polisi

id penerapan rj,restorative justice,keadilan restoratif,penipuan modus catut nama polisi

Polresta Mataram mengupayakan RJ kasus penipuan modus catut nama polisi

Petugas menggiring pelaku pencatutan nama polisi yang merupakan seorang IRT berinisial SHY (kiri) menuju ruang interogasi di Polresta Mataram, NTB, Selasa (14/2/2023). (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat mengupayakan penyelesaian melalui restorative justice (RJ) atau keadilan restoratif dalam penanganan kasus dugaan penipuan dengan modus mencatut nama Yudi Andreansyah, seorang anggota polisi

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Mataram Komisaris Polisi Kadek Adi Budi Astawa di Mataram, Kamis, mengatakan pihaknya mengupayakan RJ karena sudah ada komunikasi antara pelaku dengan korban.

"Dalam komunikasi, pelaku sepakat untuk memulihkan kerugian korban," katanya.

Selain itu, pelaku yang merupakan seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial SHY (33) ini terungkap masih berkeluarga dengan korban.

"Ternyata pelaku ini sepupu korban," ujarnya.

Karena ada hubungan keluarga pun, lanjut Kadek, menjadi alasan korban untuk tidak melanjutkan persoalan ini ke proses hukum.

"Korban juga mempertimbangkan kondisi pelaku yang masih punya anak usia 3 tahun," ucap dia.

Lebih lanjut, Kadek menyampaikan bahwa alasan-alasan tersebut bisa menjadi dasar kepolisian menerapkan RJ.

"Kalau dari kami kepolisian sebenarnya normatif saja. Jika nanti kerugian korban sudah dipulihkan, persoalan ini bisa diselesaikan melalui RJ," kata dia.

Kasus penipuan yang diduga dilakukan pelaku asal Gegutu Timur, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram itu awalnya terungkap berdasarkan adanya aduan korban.

Kadek menindaklanjuti aduan korban dengan mengirim Tim Puma Polresta Mataram untuk menjemput SHY di rumahnya, Selasa (14/2).

Dari interogasi kepolisian, terungkap bahwa SHY meraup untung jutaan rupiah dari korban. Pelaku mendapat keuntungan tersebut dengan cara menyamar sebagai Yudi Andreansyah, anggota Polres Lombok Tengah di media sosial Instagram.

Pelaku menggunakan akun Instagram dengan nama dan foto Yudi Andreansyah yang sebenarnya anggota Polda Lampung.

Dengan akun Instagram bertulis yudi.andreansyah itu, pelaku meyakinkan korban bahwa Yudi adalah orang kepercayaan Kepala Satreskrim Polresta Mataram.

Cara dia meyakinkan itu dengan mengunggah foto-foto kegiatan Kepala Satreskrim Polresta Mataram.

Korban yang mengaku dirinya salah seorang penggemar berat Kepala Satreskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa pun terpincut dengan modus pelaku.

Pelaku pun memanfaatkan hal itu dan mulai membangun komunikasi dengan korban lewat direct message (DM) Instagram yudi.andreansyah.

Setelah membangun komunikasi sekitar 2 tahun melalui akun Instagram yudi.andreansyah, pelaku mulai menjalankan aksi dengan meminta uang kepada korban mengatasnamakan Kepala Satreskrim Polresta Mataram.

Pelaku meminta Rp16 juta dengan alasan Kepala Satreskrim Polresta Mataram butuh uang. Uang itu pun diberikan langsung oleh korban via transfer secara berkala.

Kepada polisi, SHY mengaku uang yang dia dapatkan dari korban pada akhir tahun 2022 tersebut telah habis untuk menutupi utang di bank dan koperasi simpan pinjam.

Lebih lanjut, Kadek Adi mengatakan bahwa kasus ini belum masuk ke tahap penyelidikan. Namun, penanganan dari kasus ini mengarah pada dugaan pelanggaran pidana Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.