Mataram (Antara Mataram) - Dinas yang membidangi kependudukan di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) meningkatkan pendataan terhadap Warga Negara Asing (WNA) yang berada di wilayah itu, agar memudahkan penanganan masalah yang mengemuka.
"Kami tingkatkan koordinasi dengan dinas kependudukan di 10 kabupaten/kota untuk pendataan warga asing itu," kata Kepala Dinas Sosial Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi NTB Bachrudin, di Mataram, Rabu.
Ia mengatakan, data WNA itu diperoleh dari pihak imigrasi, kemudian disesuaikan dengan keadaan di lapangan.
Hanya saja, seringkali data tentang WNA yang berada di wilayah NTB hasil pemberian Kantor Imigrasi (Kanim) Mataram dan Kanim Sumbawa, tidak sesuai kenyataan di lapangan.
"Jumlah di lapangan lebih banyak dari jumlah yang diberikan pihak imigrasi, karena ada warga asing yang masuk ke Indonesia melalui Bali dan Jawa kemudian berwisata ke NTB," ujarnya.
Bachrudin mengaku sudah diinstruksikan Sekretaris Daerah (Sekda) NTB H Muh Nur untuk meningkatkan pengawasan orang asing, bekerja sama dengan pihak Kanim Mataram dan Kanim Sumbawa.
Pada Rabu (19/3), Nur memanggil pimpinan Kanim Mataram dan Sumbawa ke ruang kerjanya, untuk mendiskusikan pengawasan warga asing, dan meminta pejabat imigrasi meningkatkan pengawasan terhadap WNA agar dapat mendeteksi tindakan yang menyalahi aturan, seperti menggunakan visa wisatawan untuk bekerja.
Pertemuan diskusi itu didasarkan pada keluhan masyarakat NTB terkait permasalahan warga asing, yang dilaporkan belum disikapi secara tegas oleh pejabat imigrasi.
Nur menekankan permasalahan apa pun yang berkaitan dengan warga asing harus segera disikapi sesuai ketentuan yang berlaku di Indonesia.
Permasalahan tersebut antara lain yang dimunculkan Pusat Kajian Kebijakan Publik (PK2P) NTB, seperti terlibat praktik bisnis berkelanjutan namun tidak didukung visa kerja.
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) PK2P NTB itu juga telah beberapa kali menggelar aksi unjuk rasa guna mendesak pejabat Kanim Mataram menyikapi sinyalemen warga asing bekerja tanpa visa kerja atau hanya menggunakan visa kunjungan singkat.
Dia juga mengingatkan pimpinan imigrasi agar juga meningkatkan pengawasan internal, agar pengawasan eksternal dapat berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.
Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) Kanim Mataram Indra Inskardarsyah mengatakan, setiap indikasi keterlibatan warga asing dalam suatu pekerjaan di wilayah keimigrasian, pasti ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Namun, ia mengingatkan semua pihak terutama yang merasa mengetahui adanya pelanggaran keimigrasin yang dilakukan warga asing itu, agar melaporkannya kepada pejabat keimigrasin.
"Kami juga membutuhkan dukungan masyarakat untuk mendeteksi segala aktivitas warga asing. Tetapi, jangan termakan isu yang dilatarbelakangi persaingan usaha, karena ada juga asumsi keliru saat melihat warga asing terlibat praktik bisnis di wilayah Indonesia," ujarnya.
Menurut dia, warga asing boleh saja melakukan transaksi bisnis, tetapi tidak diterjemahkan sebagai kegiatan usaha.
Warga asing itu boleh melakukan transaksi bisnis produk-produk yang ditemui di wilayah NTB atau wilayah lainnya di Indonesia, tanpa harus menggunakan visa kerja.
"Bisa saja ada melihat warga asing berbisnis membeli barang-barang berharga seperti produk kerajinan, lalu berasumsi warga asing itu bekerja di negara kita. Makanya, harus dibedakan transaksi bisnis dan bekerja," ujarnya. (*)
Dinas kependudukan di NTB tingkatkan pendataan WNA
"Kami tingkatkan koordinasi dengan dinas kependudukan di 10 kabupaten/kota untuk pendataan warga asing itu," kata Kepala Dinas Sosial Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi NTB Bachrudin.