Dari total 261 narapidana yang mendiami Lapas tersebut, 20 orang merupakan terpidana kasus korupsi dan diantara mereka tidak satu pun mendapat remisi di HUT RI ke 69
Mataram,  (Antara) - Terpidana kasus korupsi yang menghuni lapas/rutan di Nusa Tenggara Barat, tidak satu pun mendapat remisi di Hari Ulang Tahun ke-69 Kemerdekaan RI tahun 2014.

"Untuk di NTB tidak ada yang dapat remisi," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTB, Agusta KM Embly di Mataram, Minggu.

Dia mengatakan, pemberian remisi tersebut hanya di berikan kepada narapidana di luar kasus tindak pidana kasus korupsi.

Di NTB sendiri, di HUT RI tahun 2014 terdapat sebanyak 727 narapidana yang mendapatkan remisi dari pemerintah. Jumlah itu, dari total keseluruhan narapidana dan anak sebanyak 1.078 orang, yang kini mendiami lapas/rutan di wilayah tersebut.

Mereka ini mendapat remisi umum 1 sebanyak 713 orang, remisi umum 2 sebanyak 14 orang dan remisi tambahan 8 orang. Dimana, pemberian remisi itu diberikan kepada narapidana dan anak dengan besaran yang bervariasi, antara lain 1 bulan 257 orang, 2 bulan sebanyak 143 orang, 3 bulan 172 orang, 4 bulan 72 orang, 5 bulan 50 orang dan 6 bulan sebanyak 19 orang.

Sedangkan, pemberian remisi terbanyak diterima oleh narapidana yang mendiami Lapas Mataram sebanyak 203 orang, Lapas Sumbawa Besar 187 orang, Lapas Dompu 102 orang, Lapas Terbuka Mataram 6 orang, Lapas Anak Mataram 13 orang. Selanjutnya, di Rutan Praya sebanyak 71 orang, Rutan Selong 93 orang dan Rutan Raba Bima 52 orang.

Pemberian remisi kepada narapidana dan anak pidana tersebut, kata Agusta di atur dalam PP RI, nomor 28 tahun 2006 tentang perubahan atas PP, nomor 32 tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan. Kemudian, juga diatur dalam keputusan Presiden nomor 174 tahun 1999 tentang remisi dan keputusan Menteri Hukum dan perundang-undang RI nomor 09-HN.01.04 tahun 1999 tentang pelaksanaan keputusan Presiden nomor 174 tahun 199 tentang remisi.

"Kalau untuk remisi bebas ada tiga orang di Lapas Mataram, terbanyak itu pemberian remisi di Lapas Anak dari 20 orang, dapat remisi ada 13 orang," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Lapas Mataram Hanibal mengaku, dari total 261 narapidana yang mendiami Lapas tersebut, 20 orang merupakan terpidana kasus korupsi dan diantara mereka tidak satu pun mendapat remisi di HUT RI ke 69.

"Sama sekali tidak ada yang mendapat remisi," ujarnya.

Ia menambahkan, para narapidana kasus korupsi tersebut, saat ini mendiami blok korupsi, terpisah dari blok tahanan kasus lainnya. Meski demikian, dari keseluruhan tahanan, terbanyak merupakan narapidana yang terlibat kasus narkoba.

"Kalau boleh dikatakan 60 persen narapidana merupakan tahanan kasus narkoba," tandasnya.


Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026