Ini peran Kepala Dinas ESDM NTB dalam dugaan korupsi tambang pasir besi

id Kadis ESDM NTB,Kepala Dinas ESDM NTB,Tersangka tambang pasir besi,Pasir besi Lombok Timur,Kejati NTB

Ini peran Kepala Dinas ESDM NTB dalam dugaan korupsi tambang pasir besi

Arsip foto-Gedung Kejati NTB. (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram (ANTARA) - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat mengungkap peran tersangka dalam kasus dugaan korupsi tambang pasir besi di Blok Dedalpak, Kabupaten Lombok Timur, usai memeriksa puluhan saksi.

"Dalam penetapan tersangka pada kasus ini sudah ada puluhan saksi yang kami periksa," kata Asisten Pidana Khusus Kejati NTB Ely Rahmawati di Mataram, Selasa.

Baca juga: Kejati NTB tetapkan dua tersangka kasus korupsi tambang pasir
Baca juga: Kadis ESDM NTB ditahan di Rutan Lapas Kelas IIA Mataram
Baca juga: Kadis ESDM NTB mendukung upaya kejaksaan tangani kasus tambang pasir besi


Puluhan saksi yang pernah menjalani pemeriksaan di hadapan penyidik kejaksaan tersebut terungkap ada sejumlah pejabat daerah.

Mereka di antaranya Sekretaris Daerah Provinsi NTB Lalu Gita Ariadi, Bupati Lombok Timur Sukiman Azmy, mantan Bupati Lombok Timur Ali Bin Dachlan, pejabat lingkup Dinas ESDM NTB dan Kementerian ESDM Perwakilan NTB, beserta Kepala Dinas ESDM NTB berinisial ZA yang kini menjadi salah satu dari dua tersangka.

Ada juga pemeriksaan terhadap pihak perusahaan yang memegang izin penambangan pasir besi di Blok Dedalpak, PT Anugerah Mitra Graha (AMG), dengan status direktur berinisial RA turut mendampingi ZA sebagai tersangka.

Keberadaan PT Semen Baturaja asal Palembang yang berstatus sebagai perusahaan pemborong material hasil tambang pasir besi dari PT AMG juga masuk dalam daftar pemeriksaan jaksa.

Penyidik menetapkan ZA dan RA sebagai tersangka, Senin (13/3), dengan menerapkan sangkaan pidana Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.