Izin itu pun terbit berdasarkan Surat Keputusan Bupati Lombok Timur Nomor: 2821/503/PPT.II/2011 tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi Bahan Galian Pasir Besi dan Mineral Pengikut di Blok Dedalpak yang masuk dalam Kecamatan Pringgabaya dan Kecamatan Labuhan Haji, Kabupaten Lombok Timur.
Dalam periode tahun 2021 sampai 2022 terindikasi PT AMG tetap melaksanakan penambangan tanpa mengantongi persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) tahunan dari Kementerian ESDM RI.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kejati NTB ungkap peran tersangka tambang usai periksa puluhan saksi