Ely mengatakan penetapan keduanya sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang mengindikasikan adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam kegiatan tambang pasir besi oleh PT AMG di Blok Dedalpak.
"Jadi, dari serangkaian pemeriksaan yang dilakukan penyidik, muncul dugaan keras penyalahgunaan kewenangan dan ada alat bukti yang didapatkan sehingga ditetapkan tersangka," ujarnya.
Usai penetapan, penyidik melakukan penahanan dengan menitipkan kedua tersangka di Rumah Tahanan Negara pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Mataram.
Ely menambahkan penyidikan kasus ini tidak berhenti hingga penetapan dua tersangka. Dalam hal ini masih ada agenda penyidikan untuk mendalami keterangan saksi maupun kedua tersangka.
Selain itu, penyidik juga masih harus menguatkan alat bukti kerugian negara dengan menggandeng ahli audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB.
Dengan agenda demikian, Ely menyebutkan adanya potensi penetapan tersangka baru dari kasus yang berjalan di tahap penyidikan sejak 18 Januari 2023 sesuai dengan surat perintah dari Kepala Kejati NTB nomor: Print-01/N.2/Fd.1/01/2023.
Dalam kasus ini PT AMG terungkap mengantongi legalitas izin penambangan pasir besi di atas lahan seluas 1.348 hektare. Izin tersebut berlaku selama 15 tahun terhitung sejak 2011 hingga 2026.
Berita Terkait
Mantan Kadis ESDM NTB divonis 5 tahun penjara kasus korupsi tambang AMG
Rabu, 14 Februari 2024 5:25
Eks Kadis ESDM NTB terdakwa korupsi pasir besi AMG divonis lima tahun
Selasa, 13 Februari 2024 16:44
Kadis ESDM NTB dituntut 12 tahun penjara soal korupsi tambang AMG
Senin, 15 Januari 2024 17:35
Mantan Kadis ESDM NTB Husni dituntut 9 tahun terkait korupsi pasir besi
Senin, 15 Januari 2024 17:08
Kadis ESDM NTB terungkap menerima titipan amplop diduga berisi uang
Selasa, 24 Oktober 2023 18:43
Mantan Kadis ESDM NTB mencabut BAP terkait surat keterangan PT AMG
Kamis, 19 Oktober 2023 20:05
Mantan Kadis ESDM NTB menepis minta uang ke AMG untuk dukung MXGP Samota
Kamis, 19 Oktober 2023 20:05
Mantan Kadis ESDM NTB membantah terima uang di kasus tambang PT AMG
Kamis, 7 September 2023 20:02