Ini peran Kepala Dinas ESDM NTB dalam dugaan korupsi tambang pasir besi

id Kadis ESDM NTB,Kepala Dinas ESDM NTB,Tersangka tambang pasir besi,Pasir besi Lombok Timur,Kejati NTB

Ini peran Kepala Dinas ESDM NTB dalam dugaan korupsi tambang pasir besi

Arsip foto-Gedung Kejati NTB. (ANTARA/Dhimas B.P.)

Ely mengatakan penetapan keduanya sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang mengindikasikan adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam kegiatan tambang pasir besi oleh PT AMG di Blok Dedalpak.

"Jadi, dari serangkaian pemeriksaan yang dilakukan penyidik, muncul dugaan keras penyalahgunaan kewenangan dan ada alat bukti yang didapatkan sehingga ditetapkan tersangka," ujarnya.

Usai penetapan, penyidik melakukan penahanan dengan menitipkan kedua tersangka di Rumah Tahanan Negara pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Mataram.

Ely menambahkan penyidikan kasus ini tidak berhenti hingga penetapan dua tersangka. Dalam hal ini masih ada agenda penyidikan untuk mendalami keterangan saksi maupun kedua tersangka.

Selain itu, penyidik juga masih harus menguatkan alat bukti kerugian negara dengan menggandeng ahli audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB.

Dengan agenda demikian, Ely menyebutkan adanya potensi penetapan tersangka baru dari kasus yang berjalan di tahap penyidikan sejak 18 Januari 2023 sesuai dengan surat perintah dari Kepala Kejati NTB nomor: Print-01/N.2/Fd.1/01/2023.

Dalam kasus ini PT AMG terungkap mengantongi legalitas izin penambangan pasir besi di atas lahan seluas 1.348 hektare. Izin tersebut berlaku selama 15 tahun terhitung sejak 2011 hingga 2026.