Mataram (ANTARA) - PT Jasa Raharja (Persero) Nusa Tenggara Barat merespon cepat pemberian santunan bagi 15 orang korban kecelakaan bus Ulet Jaya di Jalan Raya Lintas Sumbawa-Bima Kilometer (KM) 115-116 Desa Labuan Jambu, Kabupaten Sumbawa, pada Rabu.
"Tidak terdapat korban meninggal dunia, namun sebanyak 15 korban luka-luka. Seluruh korban mendapatkan perawatan di Puskesmas Tarano dan sebagian korban telah pulang," kata Kepala Jasa Raharja Perwakilan Sumbawa, Budi Hari Prasetiyo, dalam keterangan resmi yang diterima di Mataram, Rabu.
Ia mengatakan kronologis kecelakaan berawal ketika bus Ulet Jaya dengan nomor polisi EA 7784 SA berpenumpang sebanyak 23 orang melaju dari arah Sumbawa menuju ke Bima dengan kecepatan relatif tinggi.
Tiba di tempat kejadian perkara (TKP), bus tersebut hilang kendali kemudian oleng menabrak pohon dan terguling ke sebelah kiri dari arah Sumbawa.
Mengetahui kecelakaan tersebut, kata Budi, pihaknya cepat tanggap mendatangi lokasi kejadian. Kemudian proaktif untuk melakukan pendataan korban.
Selain itu, memberikan kepastian jaminan berupa surat jaminan atau guarantee letter (GL) sebagai komitmen pemerintah melalui hadir memberikan perlindungan terhadap korban kecelakaan lalu lintas.
"Seluruh korban terjamin Undang-Undang Nomor 33 tahun 1964. Korban luka-luka akan dijamin biaya pengobatannya maksimal Rp20 juta," ujarnya.
Ia menambahkan seluruh penumpang bus yang mengalami kecelakaan terjamin oleh Jasa Raharja melalui program dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang.
Hal itu merupakan wujud nyata hadirnya negara melalui Jasa Raharja bagi korban kecelakaan lalu lintas.
Budi menyebutkan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 15 Tahun 2017, untuk korban meninggal dunia akan mendapatkan santunan sebesar Rp50 juta dan diserahkan kepada ahli warisnya yang sah.
Untuk korban luka-luka biaya perawatan maksimal Rp20 juta dan untuk korban cacat tetap mendapatkan santunan maksimal Rp50 juta.
"Terdapat juga manfaat tambahan, yaitu biaya pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K) sebesar Rp1 juta dan biaya ambulans sebesar Rp500 ribu," ucapnya.
Ia mengatakan dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang salah satunya, yaitu iuran wajib kendaraan bermotor (IWKBU) merupakan dana yang dibayarkan oleh penumpang angkutan umum bersamaan dengan pembelian tiket resmi.
Oleh sebab itu, lanjut Budi, pihaknya mengimbau masyarakat yang akan bepergian menggunakan angkutan umum untuk memilih angkutan umum yang resmi dan membeli tiket yang sah di operator atau pengusaha angkutan umum.
Kemudian, iuran wajib yang dikutip dari penumpang pada saat membayar tiket atau ongkos angkut disetorkan oleh operator atau pengusaha angkutan umum, sehingga apabila penumpang mengalami musibah kecelakaan akan mendapatkan jaminan dari Jasa Raharja.
"Selain itu, untuk para pengemudi kendaraan umum diharapkan tetap waspada dan mematuhi rambu-rambu lalu lintas," kata Budi.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Jasa Raharja respon cepat santunan kecelakaan bus Ulet Jaya di Sumbawa
Berita Terkait
Jasa Raharja dan BPJS Ketenagakerjaan kolaborasi tingkatkan jaminan kecelakaan kerja dan lalu lintas
Senin, 21 Oktober 2024 4:23
Kecelakaan maut di Lombok Timur renggut dua nyawa dan tiga korban terluka
Kamis, 8 Agustus 2024 16:48
Ombudsman offers 9 suggestions to improve Eid homecoming
Senin, 27 Mei 2024 20:10
Jasa Raharja membangun kesadaran tertib lalu lintas pelajar di NTB
Rabu, 8 Mei 2024 18:56
Kapolri berikan santunan tali asih korban kecelakaan KM 58
Kamis, 11 April 2024 6:06
Jasa Raharja sebut korban Laka Tol Jakarta-Cikampek terjamin seluruhnya
Senin, 8 April 2024 17:29
80 ribu kuota mudik gratis Lebaran 2024 disediakan Kementerian BUMN
Rabu, 6 Maret 2024 16:22
Polri-Jasa Raharja kampanyekan keselamatan lantas di Badung Bali
Rabu, 9 Agustus 2023 5:09