Raperda izin mempekerjakan tenaga sing (imta) tersebut merupakan langkah pengawasan dan pembinaan serta berpotensi menambah pemasukan negara melalui retribusi, karena tenaga asing memiliki penghasilan di daerah ini
Mataram,  (Antara)- Pemerintah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, telah menyiapkan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang izin mempekerjakan tenaga asing untuk menyambut dimulainya pasar global Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) 2015.

"Raperda izin mempekerjakan tenaga sing (imta) tersebut merupakan langkah pengawasan dan pembinaan serta berpotensi menambah pemasukan negara melalui retribusi, karena tenaga asing memiliki penghasilan di daerah ini," kata Kepala Bagian Hukum Setda Kota Matam Mansur di Mataram, Jumat.

Penerbitan raperda ini juga berdasarkan Undang-Undang 28/2009 yang antara lain menyebutkan bahwa setiap daerah masih punya peluang untuk menambah jenis retribusi sesuai dengan kriteria yang diatur dalam undang-undang dan ditetapkan dalam peraturan pemerintah (PP).

"Dari aturan itu terdapat dua potensi retribusi yakni lalu lintas dan izin mempekerjakan tenaga asing. Kami akan mengambil izin mempekerjakan tenaga asing karena ada potensinya," ujarnya.

Menurutnya, potensi itu antara lain banyaknya perusahaan di Kota Mataram yang mempekerjakan tenaga asing.

"Terlebih pada 2015 setelah diberlakukan MEA, kesempatan dan peluang bertambahnya tenaga asing bekerja di Kota Mataram akan semakin meningkat, sehingga perlu diantisipasi mulai sekarang," katanya.

Dia mengatakan, pembahasan raperda saat ini tinggal menunggu surat dari DPRD Kota Mataram untuk pengajuan rancangannya sesuai dengan jadwal masa sidang dewan.

"Di tingkat eksekutif, raperda izin mempekerjakan tenaga asing sudah selesai dibahas. Diharapkan dalam waktu dekat DPRD sudah dapat membahasnya," kata dia.

Penetapan retribusi tenaga kerja sebagai retribusi daerah akan memberi peluang kepada daerah ini menambah sumber pendapatan untuk mendanai berbagai sektor pembangunan.

Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026