Selong, Lombok Timur (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat gencar melakukan penarikan pajak terhadap tambang galian C atas perintah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.
"Kita masih menunggu keluarnya rekomendasi BPK," kata Sekda Lombok Timur, HM Juani Taofik di Selong, Selasa.
Ia mengatakan, keberadaan jumlah lokasi tambang di Lombok Timur mencapai 131 titik, termasuk yang sudah mengantongi izin maupun yang belum memiliki izin.
"Sudah dilaporkan ke BPK, sehingga memerintahkan kepada kita untuk menagih pajak nya, karena sudah mengambil hasil alam," katanya.
Dengan adanya perintah itu tentunya pemerintah daerah menggenjot sedikit penarikan pajak tersebut dengan membuat tim, sehingga maksimal sebagaimana yang diharapkan.Apalagi hasilnya dari pungutan pajak kembalinya untuk kepentingan umum atau masyarakat.
"Kalau tidak ada perintah seperti itu mungkin kita tidak berani seperti saat ini," katanya.
Pada kesempatan itu Juani Taofik mencontohkan di salah satu kabupaten di Pulau Bali bisa menarik pajak dari tambang mencapai Rp100 miliar per tahun, sedangkan Lombok Timur yang potensi pertambangan tinggi hanya baru mencapai belasan miliar.
"Kita pasang target sekitar puluhan miliar penarikan pajak pertambangan 2023 dengan tentunya harus dilakukan secara maksimal untuk bisa mencapai target itu," katanya.
Berita Terkait
Tiga balita Sukabumi Jabar tewas di proyek galian tambang
Jumat, 12 Januari 2024 6:31
DPMPTSP NTB sebutkan PAD tambang galian C 100 persen masuk ke kabupaten
Sabtu, 4 Maret 2023 0:59
Warga tolak tambang galian C di Desa Menemeng
Rabu, 19 Oktober 2022 15:46
Kakek 65 tahun di Lombok Timur ditemukan tewas di tambang galian C
Senin, 8 Agustus 2022 22:47
Diduga Ilegal, Camat bilang tambang galian C di Desa Karangsidmen Loteng berizin
Kamis, 13 Agustus 2020 20:28
Air bekas galian tambang, warga Belitung gunakan untuk MCK
Selasa, 10 September 2019 5:16
POLISI HENTIKAN PENCARIAN KORBAN LONGSOR GALIAN TAMBANG
Kamis, 20 Oktober 2011 17:09
WARGA TUTUP PAKSA TAMBANG GALIAN C DI LOBAR
Sabtu, 7 Februari 2009 10:56