Pemkab Lombok Timur tagih pajak tambang galian C di 131 titik

id Pajak galian C Lombok Timur,tagihan pajak galian C,tambang galian C,Lombok Timur,Sekda Lombok Timur HM Juani Taofik

Pemkab Lombok Timur tagih pajak tambang galian C di 131 titik

Sekda Lombok Timur, NTB, M Juaini Taofik (ANTARA/Humas Pemkab Lombok Timur)

Selong, Lombok Timur (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat gencar melakukan penarikan pajak terhadap tambang galian C atas perintah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia. 

"Kita masih menunggu keluarnya rekomendasi BPK," kata Sekda Lombok Timur, HM Juani Taofik di Selong, Selasa. 

Ia mengatakan, keberadaan jumlah lokasi tambang di Lombok Timur mencapai 131 titik, termasuk yang sudah mengantongi izin maupun yang belum memiliki izin.

"Sudah dilaporkan ke BPK, sehingga memerintahkan kepada kita untuk menagih pajak nya, karena sudah mengambil hasil alam," katanya. 

Dengan adanya perintah itu tentunya pemerintah daerah menggenjot sedikit penarikan pajak tersebut dengan membuat tim, sehingga maksimal sebagaimana yang diharapkan.Apalagi hasilnya dari pungutan pajak kembalinya untuk kepentingan umum atau masyarakat. 

"Kalau tidak ada perintah seperti itu mungkin kita tidak berani seperti saat ini," katanya. 

Pada kesempatan itu Juani Taofik mencontohkan di salah satu kabupaten di Pulau Bali bisa menarik pajak dari tambang mencapai Rp100 miliar per tahun, sedangkan Lombok Timur yang potensi pertambangan tinggi hanya baru mencapai belasan miliar. 

"Kita pasang target sekitar puluhan miliar penarikan pajak pertambangan 2023 dengan tentunya harus dilakukan secara maksimal untuk bisa mencapai target itu," katanya.