Jakarta (ANTARA) - Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi mengatakan upaya-upaya yang dilakukan Ketua Umum PSSI Erick Thohir terkait dengan Indonesia yang sempat menyandang status tuan rumah Piala Dunia U-20 memiliki insentif atau pendongkrak elektoral.
"Ternyata, memang ada indikasi apa yang dilakukan oleh Erick dalam kaitan dengan Piala Dunia U-20 punya insentif elektoral," kata Burhanuddin saat memaparkan hasil survei Indikator Politik bertajuk Isu-Isu Mutakhir dan Dinamika Elektoral Pascabatalnya Indonesia sebagai Tuan Rumah Piala Dunia U-20, sebagaimana dipantau dari kanal YouTube Indikator Politik di Jakarta, Rabu.
Ia mencontohkan insentif elektoral itu dapat dilihat dari hasil survei Indikator Politik periode 8 hingga 13 April 2023 yang menunjukkan elektabilitas Erick sebagai calon wakil presiden (cawapres) lebih unggul di kalangan responden yang mengetahui Indonesia sempat menyandang status sebagai tuan rumah Piala Dunia U-20 dibandingkan di kalangan responden yang tidak mengetahui hal tersebut.
Di kalangan responden yang mengetahui status tuan rumah itu, elektabilitas Erick sebesar 14,7 persen. Sementara di kalangan responden yang tidak mengetahui hal tersebut, elektabilitas Erick hanya 6,9 persen.
Dalam kesempatan sama, Burhanuddin juga menyampaikan hasil survei Indikator Politik terkait elektabilitas delapan nama cawapres. Hasil survei menunjukkan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil unggul dengan persentase elektabilitas sebesar 19,7 persen. Di urutan kedua, ada Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno dengan elektabilitas 18,4 persen.
Sementara posisi ketiga ada Menteri BUMN Erick Thohir dengan perolehan elektabilitas sebesar 11,8 persen.
Survei Indikator Politik terbaru itu diikuti oleh 1.212 responden. Metode survei yang dilakukan adalah menghubungi responden melalui sambungan telepon. Selanjutnya tingkat kepercayaan dalam survei tersebut mencapai 95 persen.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Baca juga: PSSI berikan dua miliar kepada PSM Makassar sebagai juara Liga 1
Baca juga: Legenda sepak bola sampaikan harapan timnas U-22 SEA Games
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.