"Kami `black list` karena kedua kontraktor tidak memenuhi target sesuai waktu yang sudah ditetapkan akhir Desember 2014,"
Mataram, (Antara NTB) - Manajemen RSUP NTB memutuskan dua rekanan swasta, PT Pilar Persada dan PT Pembangunan Nusantara Mandiri, masuk daftar hitam (black list) karena tidak mampu menyelesaikan pembangunan dua gedung sesuai kontrak yang jatuh tempo akhir 2014.

"Kami `black list` karena kedua kontraktor tidak memenuhi target sesuai waktu yang sudah ditetapkan akhir Desember 2014," kata Direktur Rumah Sakit Umum Provinsi (RSUP) Nusa Tenggara Barat (NTB) dr Mawardi Hamry, di Mataram, Selasa.

Ia menjelaskan, penjatuhan sanksi "black list" terhadap PT Pilar Persada yang mengerjakan gedung I untuk rawat inap diberikan pada 31 Desember 2014.

"Sedangkan PT Pembangunan Nusantara Mandiri yang mengerjakan gedung K (instalasasi rawat inap dan rawat jalan) diberikan sejak 29 Desember 2014," katanya.

Menurut dia, kedua perusahaan tersebut berbasis di luar NTB. PT Pilar Persada perusahaan asal Jakarta, sementara PT Pembangunan Nusantara Mandiri berbasis di Lamongan, Jawa Timur.

Selain "black list", mantan Direktur RSUD Selong, Kabupaten Lombok Timur ini, mengatakan dirinya juga memutus kontrak kedua perusahaan tersebut. Sebab, hingga masa kontrak habis pengerjaan kedua gedung RSUP yang diharapkan tuntas pada Desember 2014, ternyata belum juga bisa terealisasi.

"Jadi selain kami `black list` atau masuk daftar hitam, kedua perusahaan juga sudah diputus kontraknya," tegasnya.

Ia menambahkan, pemutusan kontrak hingga "black list" terhadap kedua perusahaan tersebut cukup beralasan, karena berdasarkan hasil catatan yang ada di lapangan, PT Pilar Persada hingga kontraknya habis hanya mampu mengerjakan 24,35 persen proyek gedung I RSUP NTB.

Padahal, pagu anggaran untuk pembangunan gedung tersebut sebesar Rp66,972 miliar, dan dimenangi perusahaan asal Jakarta ini dengan kontrak Rp62,896 miliar.

Sedangkan PT Pembangunan Nusantara Mandiri hanya bisa menyelesaikan proyek gedung K hanya 33,17 persen, padahal pagu anggaran Rp8,524 miliar, dan dimenangi dengan nilai kontrak Rp7,201 miliar. Kedua anggaran pembangunan dua gedung itu melalui APBD NTB tahun 2014.

"Setelah `black list` ini, kedua perusahaan tidak boleh mengikuti tender selama dua tahun di seluruh Indonesia, terhitung sejak keputusan masuk daftar hitam itu diberlakukan," ujarnya.

Selain itu, kata Mawardi, kedua perusahaan juga diwajibkan untuk mengembalikan sisa uang muka proyek sebesar 20 persen dari nilai kontrak yang diterima, termasuk membayar jaminan pelaksanaan sebesar lima persen dari nilai kontrak. Sanksi tersebut diatur dalam peraturan presiden.

Mawardi menyatakan, selain kedua rekanan tersebut, ada juga rekanan lain yang diberikan sanksi, namun hanya berupa sanksi denda yakni kepada PT Galih Medan Persada yang juga mengerjakan gedung K.

Tetapi, katanya, saat masa kontrak habis proyek pengerjaan sudah mencapai 97,5 persen, sehingga perusahaan ini bisa melanjutkan pengerjaannya secara harian.

"Kalau untuk gedung lain, selain dua gedung tersebut, semua sudah selesai dikerjakan," ujarnya.

Sementara itu, gedung I dan K yang belum selesai dikerjakan akan kembali ditender ulang pada 2015, sehingga diharapkan pada tahun ini juga seluruh gedung RSUP NTB bisa dioperasikan.  (*)







Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026