"Kami "black list" ini karena kedua kontraktor tidak memenuhi target sesuai waktu yang sudah ditetapkan akhir Desember 2014,"
Mataram, (Antara NTB) - Manajemen Rumah Sakit Umum Provinsi Nusa Tenggara Barat memutuskan memberikan "black list" terhadap dua rekanan PT Pilar Persada dan PT Pembangunan Nusantara Mandiri karena tidak mampu menyelesaikan pembangunan dua proyek gedung rumah sakit terbesar di daerah itu sesuai ketentuan kontrak yang jatuh tempo pada akhir tahun 2014.

"Kami "black list" ini karena kedua kontraktor tidak memenuhi target sesuai waktu yang sudah ditetapkan akhir Desember 2014," kata Direktur RSUP NTB dr Mawardi Hamry di Mataram, Selasa.

Ia menjelaskan, penjatuhan sanksi "black list" terhadap PT Pilar Persada yang mengerjakan gedung I untuk rawat inap Rumah Sakit Umum Provinsi (RSUP) diberikan pada 31 Desember 2014. Sedangkan, PT Pembangunan Nusantara Mandiri yang mengerjakan gedung K (instalasasi rawat inap dan rawat jalan) di berikan sejak 29 Desember 2014.

Kata dia, kedua perusahaan tersebut berbasis diluar NTB. Dimana, PT Pilar Persada perusahaan asal Jakarta, dan PT Pembangunan Nusantara Mandiri berbasis di Lamongan, Jawa Timur.

Selain "black list", mantan Direktur RSUD Selong, Kabupaten Lombok Timur ini, mengatakan dirinya juga memutus kontrak kedua perusahaan tersebut. Sebab, hingga masa kontrak habis pengerjaan kedua gedung RSUP yang diharapkan tuntas pada Desember 2014, ternyata belum juga bisa terealisasi.

"Jadi selain kita black list atau masuk daftar hitam, kedua perusahaan kita sudah putuskan kontraknya," tegasnya.

Ia menambahkan, pemutusan kontrak hingga "black list" terhadap kedua perusahaan tersebut, cukup beralasan. Karena, berdasarkan hasil catatan yang ada dilapangan PT Pilar Persada hingga kontraknya habis hanya mampu mengerjakan proyek gedung I RSUP NTB dengan 24,35 persen.

Padahal, pagu anggaran untuk pembangunan gedung tersebut sebesar Rp66,972 miliar, dan dimenangkan perusahaan asal Jakarta ini dengan kontrak Rp62,896 miliar.

Sedangkan, PT Pembangunan Nusantara Mandiri hanya bisa bisa menyelesaikan proyek gedung K dengan hanya 33,17 persen. Padahal pagu anggaran pembangunan gedung tersebut sebesar Rp8,524 miliar, dan dimenangkan dengan nilai kontrak Rp7,201 miliar. Kedua anggaran pembangunan dua gedung itu melalui APBD NTB tahun 2014.

"Setelah black list ini, kedua perusahaan tidak boleh mengikuti tender selam dua tahun di seluruh Indonesia, terhitung sejak black list diberlakukan," jelasnya.

Disamping itu, ujar Mawardi, kedua perusahaan juga diwajibkan untuk mengembalikan sisa uang muka proyek sebesar 20 persen dari nilai kontrak yang diterima. Termasuk, membayar jaminan pelaksanaan sebesar lima persen dari nilai kontrak. Dimana kedua sanksi tersebut diatur di dalam Peraturan Presiden.

Lebih jauh, Mawardi menyatakan, selain kedua rekanan tersebut, terdapat juga rekanan lain yang juga diberikan sanksi, namun hanya berupa pemberian denda kepada PT Galih Medan Persada yang juga mengerjakan gedung K. Tetapi, saat masa kontrak habis proyek pengerjaan sudah mencapai 97,5 persen, sehingga perusahaan ini bisa melanjutkan pekerjaan dengan harian.

"Kalau untuk gedung lain selain dua gedung tersebut sudah selesai semua dikerjakan," ucapnya.

Sementara itu, kedua gedung I dan K yang belum selesai dikerjakan, akan kembali ditender ulang pada tahun 2015, sehingga diharapkan pada tahun itu, seluruh pembangunan gedung RSUP NTB bisa dioperasikan. (*)







Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026