Wali Kota Mataram memenuhi panggilan Kejati NTB terkait kasus PT AMGM

id AMGM ,AMGM Lombok Barat,Korupsi AMGM,Wali Kota Mataram Mohan Roliskana,Kejati NTB,Direktur AMGM

Wali Kota Mataram memenuhi panggilan Kejati NTB terkait kasus PT AMGM

Wali Kota Mataram Mohan Roliskana memberikan keterangan pers usai memenuhi panggilan penyidik terkait kasus dugaan korupsi proyek pada PT AMGM di Kejati NTB, Mataram, Selasa (20/6/2023). (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram (ANTARA) - Wali Kota Mataram Mohan Roliskana memenuhi panggilan Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat terkait kasus dugaan korupsi pada PT Air Minum Giri Menang (AMGM).

Mohan Roliskana yang ditemui di Kantor Kejati NTB, Mataram, Selasa, mengaku bersyukur dengan adanya panggilan pihak kejaksaan terkait kasus dugaan korupsi proyek fisik dan penarikan retribusi di PT AMGM tersebut.

"Saya bersyukur dengan adanya panggilan ini," kata Mohan.

Baca juga: Bupati Lombok Barat akan diperiksa penyidik Kejati NTB terkait proyek PT AMGM
Baca juga: Dua kepala daerah masuk agenda pemeriksaan penyidik Kejati NTB
Baca juga: Direktur PT AMGM diperiksa penyidik Kejati NTB terkait proyek fisik dan retribusi


Menurut dia, substansi pertemuan ini untuk memastikan PT AMGM sebagai perusahaan yang sehat telah melaksanakan tugas pelayanan dengan baik, khususnya bagi warga di Kota Mataram.

"Jadi, apa yang dilaksanakan sudah sesuai dengan akta pendirian dari awal," ujarnya.

Pemerintah Kota Mataram di PT AMGM memiliki saham 46 persen. Saham tersebut berasal dari anggaran penyertaan modal pemerintah.

Dengan adanya penyertaan modal itu, Mohan meyakinkan bahwa PT AMGM sudah menjalankan kewajiban, salah satunya terkait pembagian dividen dengan pemilik saham 54 persen dari Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.

Terkait dengan kasus, Mohan mengaku pihak penyidik tidak menyinggung persoalan tersebut. Dia hanya memberikan keterangan terkait adanya penyertaan modal yang bersumber dari Pemerintah Kota Mataram.

"Tidak ada itu, saya hanya masalah penyertaan modal saja," ucap dia.

Sebelumnya, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB Ely Rahmawati menjelaskan proyek fisik yang masuk dalam tahap penyelidikan bidang pidana khusus tersebut berkaitan dengan instalasi gedung dan instalasi air serta penarikan retribusi.

Ely meyakinkan bahwa persoalan tersebut masih pada tahap pengumpulan data dan bahan keterangan.

Kasus ini masuk ke meja penyelidikan Kejati NTB berawal dari adanya laporan masyarakat. Dalam laporan, proyek yang diduga bermasalah itu berkaitan dengan pengelolaan anggaran tahun 2019-2020.

Pekerjaan yang dilaporkan bermasalah berkaitan dengan pemasangan pagar panel beton di "Water Treatment Plant" (WTP) Sembung dan pengadaan sumur di 10 titik lokasi.

Selain itu, ada dugaan korupsi dalam proyek pembangunan gedung peralatan produksi, gedung garam, ruang seksi baca, gedung, dan kelengkapan interior Kantor Cabang PT AMGM di wilayah Narmada, Kabupaten Lombok Barat.

Menurut pelapor, terdapat kekurangan volume di sejumlah item pekerjaan proyek tahun 2019-2020 dengan nilai sedikitnya Rp1 miliar.

Pelapor menduga ada penyelewengan anggaran dan penyalahgunaan jabatan terkait pemungutan pembayaran retribusi sampah. Menurut pelapor, pungutan retribusi sampah telah masuk dalam satu rekening tagihan pelanggan PT AMGM.

Dari penanganan kasus tersebut turut hadir pada agenda pemeriksaan Senin (19/6) Direktur PT AMGM Lalu Ahmad Zaini.