Kasus ini masuk ke meja penyelidikan Kejati NTB berawal dari adanya laporan masyarakat. Dalam laporan, proyek yang diduga bermasalah itu berkaitan dengan pengelolaan anggaran tahun 2019-2020.
Pekerjaan yang dilaporkan bermasalah berkaitan dengan pemasangan pagar panel beton di "Water Treatment Plant" (WTP) Sembung dan pengadaan sumur di 10 titik lokasi.
Selain itu, ada dugaan korupsi dalam proyek pembangunan gedung peralatan produksi, gedung garam, ruang seksi baca, gedung, dan kelengkapan interior Kantor Cabang PT AMGM di wilayah Narmada, Kabupaten Lombok Barat.
Menurut pelapor, terdapat kekurangan volume di sejumlah item pekerjaan proyek tahun 2019-2020 dengan nilai sedikitnya Rp1 miliar.
Pelapor menduga ada penyelewengan anggaran dan penyalahgunaan jabatan terkait pemungutan pembayaran retribusi sampah. Menurut pelapor, pungutan retribusi sampah telah masuk dalam satu rekening tagihan pelanggan PT AMGM.
Dari penanganan kasus tersebut turut hadir pada agenda pemeriksaan Senin (19/6) Direktur PT AMGM Lalu Ahmad Zaini.