Mataram (ANTARA) - Kejaksaan mengindikasikan jumlah tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) di Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat lebih dari satu orang.
"Kemungkinan lebih dari satu orang (tersangka)," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lombok Timur Isa Ansyori saat ditemui di Pengadilan Negeri Mataram, Rabu.
Dia mengungkapkan hal tersebut berdasarkan proses penyidikan yang kini sedang mencari ahli audit untuk membantu penyidik menemukan angka kerugian negara.
"Itu makanya, kami masih harus koordinasi dengan ahli, kami coba dengan inspektorat. Kalau tidak bisa, kami ke BPKP," ujarnya.
Kejari Lombok Timur telah menetapkan status penanganan kasus dugaan korupsi DAPM ini ke tahap penyidikan berdasarkan hasil gelar perkara yang telah mengungkap adanya indikasi perbuatan melawan hukum (PMH).
Pengelolaan DAPM ini bersumber dari dana hibah APBN dalam program bantuan layanan masyarakat (BLM) tahun 2009. Program ini pun bergulir di tengah masyarakat. Mereka bisa mendapatkan bantuan dana dalam bentuk kredit usaha kelompok.
Isa pun mengatakan bahwa DAPM ini merupakan transformasi dari Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan pada tahun 2014 yang kini beroperasi menggunakan anggaran dari program BLM.
Pengurus DAPM, jelas dia, mengelola kredit usaha untuk masyarakat berdasarkan akta notaris sesuai syarat dari pemerintah pusat. Mereka berada di setiap kecamatan dengan status unit pengelola kegiatan (UPK).
Dari catatan kejaksaan, DAPM di Kabupaten Lombok Timur beroperasi dengan menggunakan sisa anggaran PNPM Mandiri Perdesaan tahun 2009. Negara tercatat menggelontorkan dana hibah untuk Kabupaten Lombok Timur secara bertahap dengan total akhir pada tahun 2014 sebesar Rp1,5 miliar.
Isa pun meyakinkan dana itu terus berkembang dari keuntungan setoran kredit usaha kelompok masyarakat. Untuk di Kecamatan Suela saja, kata dia, pengurus DAPM kini mengelola dana sedikitnya Rp4 miliar.
Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa kejaksaan sudah mendapatkan keterangan yang menguatkan adanya PMH dari pengelolaan DAPM pada proses penyelidikan. Indikasi pidana tersebut berkaitan dengan setoran kredit yang tidak sampai ke UPK tingkat kecamatan.
Salah satu masalah yang muncul, jelas dia, uang setoran kredit usaha dari kelompok masyarakat yang sudah dititipkan melalui pendamping tidak sampai ke UPK.
Dugaan lain, berkaitan dengan pencairan kredit usaha fiktif. Potensi pidana tersebut muncul karena tidak ada jaminan yang harus diberikan penerima kredit kepada pengurus DAPM.
Dengan adanya indikasi tersebut, kejaksaan mencatat adanya potensi kerugian negara sedikitnya Rp1 miliar. Nominal itu muncul untuk periode pengelolaan DAPM per tahun.
Dalam proses penyidikan ini pihak kejaksaan telah memeriksa sedikitnya 30 saksi yang berasal dari pengurus UPK dan kelompok usaha.
Berita Terkait
Kemampuan operator aparat daerah kelola laman di Lombok Timur ditingkatkan
Kamis, 5 Desember 2024 16:58
Hadirkan Solusi IoT dan AI, XL Axiata Dukung Digitalisasi Pesantren di Lombok Timur
Kamis, 5 Desember 2024 5:18
Berikut Calon Bupati/Wali Kota di NTB menang Pilkada 2024
Rabu, 4 Desember 2024 21:35
Kejari Lombok Timur selamatkan kerugian negara sebesar Rp1,45 miliar
Rabu, 4 Desember 2024 16:52
Kejari Lombok Timur sita aset terpidana korupsi tambang pasir besi AMG
Rabu, 4 Desember 2024 16:23
Kejaksaan musnahkan barang bukti narkoba di Lombok Timur
Rabu, 4 Desember 2024 14:28
Kejari Lombok Timur ungkap peran dua tersangka korupsi KUR petani cabai Sembalun
Rabu, 4 Desember 2024 12:59
Empat pemuda di Lombok Timur perkosa gadis usai pesta miras bersama
Selasa, 3 Desember 2024 20:32