Polisi NTB tangkap terduga pelaku TPPO di Lombok Tengah

id Kasus TPPO di Lombok Tengah ,Polres Lombok Tengah,Lombok Tengah

Polisi NTB tangkap terduga pelaku TPPO di Lombok Tengah

Kasatreskrim Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, AKP Hizkia Siagian (ANTARA/Akhyar)

Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Satreskrim Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) menangkap terduga pelaku tindak pidana penjualan orang (TPPO) yang telah meresahkan masyarakat di daerah setempat. "Terduga pelaku inisial DR (45) merupakan warga Kecamatan Praya," kata Kasatreskrim Polres Lombok Tengah, AKP Hizkia Siagian di Praya, Senin.

Kasus ini terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari korban yang masih di bawah umur dan dijanjikan bekerja ke luar negeri dengan tujuan negara Timur Tengah, Arab Saudi, namun setelah korban memberikan biaya kepada terduga pelaku tidak kunjung diberangkatkan, meskipun paspor korban sudah jadi. "Korban akan diberangkatkan menuju Arab Saudi, namun pengiriman PMI ke negara itu masih tutup," katanya.

Korban memberikan uang untuk biaya keberangkatan kepada terduga pelaku mencapai puluhan juta dan dijanjikan gaji per bulan Rp30-50 juta. "Gaji yang dijanjikan cukup tinggi, sehingga korban mau berangkat menjadi PMI," katanya.

Selain menangkap pelaku, Polres Lombok Tengah juga menyita barang bukti berupa paspor sebanyak 10 unit. Korban tidak hanya dari Lombok Tengah, namun juga dari luar Lombok, namun korban pelapor baru dua orang. "Korban yang lain belum kita temukan alamatnya, karena dalam identitas paspor tidak ada foto, hanya nama dan alamat," katanya.

Pihaknya belum bisa memberikan penjelasan terkait keberangkatan mereka, apakah secara ilegal atau legal, karena kasus ini masih dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti lainnya. "Kasus ini kita masih kembangkan," katanya.

Baca juga: Diduga menghujat di medsos, pria di Dompu diamankan polisi
Baca juga: Empat pelaku pemerkosaan dua pelajar di Lombok Timur ditangkap polisi


Atas perbuatannya, terduga pelaku bisa dikenakan Undang -undang TPPO sesuai dengan Pasal 2 Ayat 1 dengan ancaman pidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun. Tersangka juga terancam pidana denda paling banyak Rp600 juta. "Kita mengimbau supaya warga bisa melapor, jika ada menemukan kasus TTPO di daerah masing-masing," katanya.