Mataram (ANTARA) - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, telah menertibkan ratusan alat peraga sosialisasi (aps) partai politik termasuk calon anggota legislatif Pemilu 2024.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Mataram Zarkasyi di Mataram, Kamis, mengatakan, ratusan aps berupa spanduk, "banner" dan yang paling banyak bendera partai itu ditertibkan karena aps parpol dan calon anggota legislatif di pasang pada tempat yang tidak dibolehkan dalam aturan.
"Seperti di fasilitas publik, sekolah, jalan protokol, tiang listrik, dan yang paling banyak di pohon-pohon," katanya.
Dikatakan, aps ini sama dengan apk (alat peraga kampanye), hanya saja karena belum masuk masa kampanye maka di sebut aps. Sedangkan kalau apk tim penertiban berbeda karena ada dari KPU dan Panwaslu.
Sementara kegiatan penertiban dilaksanakan oleh Satgas Penertiban aps Kota Mataram yang beranggotakan selain dari Bakesbangpol juga dari Satpol PP dan Dinas PUPR Kota Mataram.
Setelah terbentuk pada awal Juni 2023, Satgas Penertiban aps rutin melakukan penertiban aps setiap hari Sabtu. Kendati aps ditertibkan satu kali seminggu, namun jumlah setiap pekan selalu di atas 100 aps.
"Kalau diakumulasikan, jumlah aps yang sudah kita tertibkan sejak Juni 2023, sudah mencapai ratusan," katanya.
Namun demikian, katanya, setelah dibuatkan berita acara, aps yang ditertibkan itu dikembalikan lagi ke parpol atau calon legislatif bersangkutan.
"Sebelum aps diserahterimakan, mereka harus menandatangani surat pernyataan yang salah satunya berisi, tidak akan mengulangi lagi pemasangan aps di tempat yang di larang," katanya.
Di sisi lain, Zarkasyi menilai, jika dibandingkan dengan kabupaten/kota lainnya, pemasangan aps di Kota Mataram jauh lebih tertib sebab Satgas aps hanya Kota Mataram yang memiliki dan ini sudah tersosialisasikan ke pimpinan partai.
"Jadi kemungkinan, yang melanggar tempat pemasangan aps ini para simpatisan yang belum tahu," katanya.
Lebih jauh dia mengatakan, pembentukan Satgas aps sebagai upaya pengawasan sekaligus menjaga keindahan dan kenyamanan kota menjelang Pemilu 2024.
Terutama pada kawasan-kawasan yang dilarang atau menjadi zona merah pemasangan aps dan apk seperti di fasilitas publik, Jalan Protokol, tempat ibadah, lingkungan pendidikan, dan perkantoran.
Karena itu, keberadaan Satgas aps ini juga mengatur titik-titik yang boleh dan tidak untuk memasang atribut sosialisasi, dengan terlebih dahulu mengajukan izin ke Dinas PUPR.
"PUPR akan memberikan izin sesuai dengan ketentuan yang ada terkait jumlah spanduk, umbul-umbul, batas waktu, dan lainnya sebelum masuk tahapan kampanye sekitar bukan Oktober 2023," katanya.
Berita Terkait
Puluhan Warga Mataram Lakukan Aksi Gunduli Kepala
Jumat, 21 Agustus 2015 15:53
Haji- 60 Persen Calon Haji Mataram Risiko Tinggi
Rabu, 19 Agustus 2015 21:37
Bupati Sumbawa Barat Evaluasi Jelang Akhir Jabatan
Selasa, 11 Agustus 2015 7:40
Legislator Kecewa Anggaran Sosial Minim Dialokasikan Pemprov NTB
Rabu, 5 Agustus 2015 23:18
Anggaran pengamanan pilkada sumbawa barat rp1,5 miliar
Jumat, 31 Juli 2015 15:01
Paket "K2" Pertama Mendaftar Ke KPU KSB
Senin, 27 Juli 2015 11:14
Paket "f1" didukung partai terbanyak dalam pilkada
Minggu, 5 Juli 2015 14:21
Ikan tuna NTB mengandung merkuri kadar rendah
Rabu, 10 Juni 2015 6:56