"Pengawasan terhadap hal-hal yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat akan kita tingkatkan termasuk pengawasan rumah makan, kafe dan tempat hiburan"

Mataram, (Antara NTB)- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, meningkatkan pengawasan terhadap rumah makan, kafe dan tempat hiburan selama bulan Ramadhan 1436 Hijriah agar tidak mengganggu kekhusyukan umat muslim dalam menjalankan ibadah puasa.

"Pengawasan terhadap hal-hal yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat akan kita tingkatkan termasuk pengawasan rumah makan, kafe dan tempat hiburan," kata Kepala Satpol PP Kota Mataram Chaerul Anwar di Mataram, Rabu.

Dikatakannya, pengawasan rumah makan, kafe, tempat hiburan dan lainnya itu merupakan tindak lanjut dari edaran Wali Kota Mataram Nomor: 490/74/Humas/VI/2015.

Dalam edaran itu disebutkan untuk menghormati umat Islam yang melaksanakan ibadah puasa serta meningkatkan toleransi sesama umat beragama, masyarakat Kota Mataram dilarang keras memperjualbelikan dan atau membunyikan petasan/mercon dan sejenisnya

Selain itu, kepada para pemilik dan pengelola rumah makan siap saji, restoran, kafe, rumah makan, warung, lesehan dan sejenisnya diminta untuk menutup sementara waktu kegiatannya terutama pada pagi dan siang hari termasuk di dalam lingkungan mal.

"Pembeli dapat dilayani menjelang berbuka puasa hingga waktu imsyak tiba yakni pukul 16.30-04.00 Wita," katanya.

Namun, bila tempat tersebut berada di dalam lingkungan perkampungan/perumahan non-musljm, masyarakat dimohon menutup sebagian tempat usahanya.

Kecuali, kata dia membacakan edaran, jika tempat tersebut berada di jalan protokol/provinsi/kota, maka harus menutup tempat usahanya secara utuh.

Selain itu, kepada para pemilik dan penanggung jawab hotel, losmen, restoran, karaoke, kafe dan tempat hiburan lainnya yang melaksanakan hiburan seperti pertunjukan "live music" dan sejenisnya di tempat tertutup maupun terbuka, diminta untuk tidak melaksanakan kegiatannya selama Bulan Suci Ramadhan.

"Di samping itu, seluruh umat Islam dimohon dalam memanfaatkan pengeras suara saat menjalankan kegiatan ibadah, agar tetap mempertimbangkan waktu, situasi serta kondisi masyarakat umum sekitarnya dengan tidak berkelebihan," ujar Chaerul.

Menurut dia, surat edaran Wali Kota Mataram itu sudah disebar ke rumah makan, kafe, tempat hiburan, pedagang kaki lima, remaja masjid, camat, lurah dan lainnya agar dapat dipatuhi oleh masyarakat. (*)


Pewarta :
Editor: Nirkomala
COPYRIGHT © ANTARA 2026