"Bahkan nanti sore (Selasa sore) sudah ada persidangan yang masuk pembuktian," kata Mahfud dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa.
Menurut Mahfud, dalam pekan ini memang masih didominasi persidangan pemeriksaan perkara dan pekan depan sudah masuk ke tahap pembuktian.
Dalam dua hari persidangan PHPU yang diselenggarakan MK mencapai 35 persidangan yang diajukan oleh calon Dewan Perwakilan daerah (DPD) dan partai politik.
Dengan akan masuknya persidangan ke tahap pembuktian ini, dia menegaskan bahwa pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar lebih serius lagi dalam menghadapi persidangan.
"Jangan hanya pasrah bongkokan (diserahkan semua) ke pihak Kejaksaan saja tanpa membekali dengan alat bukti dan saksi yang disediakan oleh KPU," kata Mahfud.
Anggota hakim MK Harjono, dalam kesempatan yang sama, mengatakan seharusnya KPU memberi data lengkap tentang apa yang dijadikan perkara di persidangan PHPU ini.
"Kalau tidak bisa menghadirkan saksi paling tidak memberi data apabila yakin dengan data bisa memberikan jawaban dari apa yang diperkarakan," kata Harjono.
Sedangkan Mahfud kembali menegaskan tidak akan mengulang kembali sidang yang tidak dihadiri oleh pihak termohon.
"Masih 26 hari persidangan, dan saya harap KPU mempersiapkan dengan serius dan masih ada 500 perkara lagi yang harus dihadapi," kata Mahfud.
Hal ini disampaikan oleh MK terlihat dari jawaban pihak KPU yang kebanyakan permohonan Pemohon dianggap kabur dan kedaluarsa.
Bahkan pada persidangan Selasa pagi ini persidangan PHPU pihak termohon tidak hadir, sehingga Mahfud menegaskan akan tetap memproses persidangan yang tidak dihadiri pihak pemohon tersebut. (*)
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026