Banyaknya korban jadi kendala penyidik tuntaskan kasus NET89

id net89, tersangka net89, mabes polri, dittipideksus bareskrim polri, robot trading

Banyaknya korban jadi kendala penyidik tuntaskan kasus NET89

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri merilis uang hasil sitaan perkara penipuan investasi robot trading NET89 PT SMI di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (16/8/2023). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Jakarta (ANTARA) - Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Whisnu Hermawan mengungkapkan banyaknya korban menjadi salah satu kendala penyidik segera menuntaskan kasus dugaan penipuan investasi robot trading NET89 PT Simbiotik Multitalenta Indonesia.
 

"Perkara ini cukup lama karena terkait dengan jumlah korban yang cukup banyak di daerah. Total ada 2.800 sekian yang kami lakukan pemeriksaan, itu pun tidak dilaksanakan semua. Jadi, cukup lama karena terkait dengan korban yang cukup banyak di daerah," kata Whisnu kepada wartawan di Jakarta, Rabu.

Selain itu, kata dia, perkara tersebut sudah tahap P-21 atau dinyatakan lengkap oleh kejaksaan dan segera dilaksanakan pelimpahan tahap dua atau pelimpahan tersangka dan barang bukti dari sembilan orang tersangka. Sedangkan tiga tersangka lainnya berkasnya sudah P-19 atau pengembalian berkas perkara dari kejaksaan kepada penyidik. "Mudah-mudah bisa P21 pada akhir minggu ini," kata Whisnu.

Dalam perkara ini, penyidik Bareskrim menetapkan 14 orang sebagai tersangka, yakni Andreas Andreyanto (AA), Lau Sammy Hie (LSH), Erwin Saifyl Ibrahim (ESI), Reza Shahrani (RS), Alwi Aliwarga (AL), Hanny Sutedja (HS), Ferdi Iwan (FI), David atau Dave Jasode (DA), Arga Rezkian (AR), Yaqob (YW), Endro (E), Muhammad Ashori (MA), DI, dan R.

Satu orang tersangka atas nama Hanny Sutedja (HS) meninggal dunia pada 30 Oktober 2022 sehingga tersisa 13 orang tersangka, dua orang di antaranya dinyatakan buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO). Polri sudah menerbitkan red notice untuk dua buron atas nama Andreas Andreyanto (AA) dan Lau Sammy Hie (LSH).

Perkara robot trading NET89 PT SMI ini merugikan sebanyak 2.388 orang dengan kerugian mencapai Rp1,4 triliun. Perkara ini sudah bergulir sejak 2022 dengan 10 laporan polisi yang ditangani oleh Subdit IV Dittipideksus dan tiga laporan polisi ditangani oleh Subdit II Ditipideksus sejak awal 2023. Whisnu mengatakan penyidik telah menangkap tiga dari 13 orang tersangka, yakni DI, FI dan AW karena berkas perkaranya dinyatakan sudah P-21 oleh kejaksaan.

Untuk dua tersangka yang melarikan diri ke luar negeri, yakni AA dan LSH, penyidik masih memburu keberadaan keduanya yang dikabarkan kabur ke Kamboja dan sudah mengganti kewarganegaraan. "Ini juga menjadi atensi saya terkait dengan dua orang yang diduga ke luar negeri. Kami juga terus berkomunikasi dengan teman-teman Divisi Hubinter supaya kami cepat mengembalikan tersangka tersebut ke Indonesia," tambah Whisnu.

Kanit IV (Perbankan) Dittipideksus Bareskrim Polri Ajun Komisaris Besar Polisi Vanda Rizano menambahkan pihaknya melakukan kerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan melalui hubungan bilateral police to police memburu dua buronan tersebut.

Selain itu, penyidik juga akan menelusuri aliran dana kedua buronan itu, apakah juga turut dibawa kabur atau tidak. Namun, pihaknya sudah melakukan penyitaan aset para tersangka yang jumlahnya sudah mencapai Rp1,4 triliun. "Selama ini yang sudah kami lakukan adalah mengejar hasil kejahatannya sebagaimana dijelaskan tadi sudah mencapai Rp1.431.983.850.915 (Rp1,4 triliun)," kata Vanda.

Baca juga: Polresta Malang Kota sita tiga aset rumah Wahyu Kenzo
Baca juga: Polisi beberkan skema penipuan robot investasi trading Kenzo


Secara terpisah, pengacara korban NET89 Zainul Arifin menyampaikan ketidakpuasannya terhadap proses penegakan hukum yang dilakukan Bareskrim Polri karena kasusnya sudah dilaporkan sejak Februari 2022.

"Bareskrim Polri terkesan lama melakukan pelimpahan P-21 hingga sebanyak tujuh kali kami menerima SP2HP. Ini bermakna kurangnya koordinasi antara Polri dan kejaksaan untuk menyatukan satu pemahaman tentang perkara ini," kata Zainul.