Polresta Malang Kota sita tiga aset rumah Wahyu Kenzo

id Kota Malang, Robot Trading, Wahyu Kenzo,Aset Wahyu Kenzo,Rumah Wahyu Kenzo

Polresta Malang Kota sita tiga aset rumah Wahyu Kenzo

Foto arsip. Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Bayu Febrianto Prayoga saat memberikan keterangan kepada media di Mapolresta Malang Kota, Jawa Timur. ANTARA/Vicki Febrianto

Malang, Jawa Timur (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota menyita tiga unit rumah milik tersangka penipuan investasi robot trading Auto Trade Gold (ATG) Wahyu Kenzo yang terletak di wilayah Kabupaten Malang, Jawa Timur.
 

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Bayu Febrianto Prayoga di Kota Malang, Rabu mengatakan bahwa tiga unit rumah milik tersangka Wahyu Kenzo tersebut terletak di Perumahan Grand Permata Jingga 2 di Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. "Kami sudah mengamankan beberapa aset, di antaranya kendaraan dan beberapa rumah di Permata Jingga," tutur Bayu.

Bayu menjelaskan, hingga saat ini pihaknya juga bekerja sama dengan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri untuk mencari aset milik Wahyu Kenzo yang ditengarai merugikan kurang lebih 25 ribu korban dengan nilai mencapai Rp9 triliun.

Menurutnya, penyidik juga masih berupaya untuk mencari aset lain milik Wahyu Kenzo, termasuk milik tersangka lain yakni Raymond Enovan. Polresta Malang Kota akan melakukan pendalaman terhadap keterangan dari para saksi yang telah diperiksa. "Sampai saat ini, kami melakukan (kerja sama) gabungan dengan Bareskrim dan telah mengamankan beberapa aset di sini. Kami terus melakukan pendalaman," ucapnya.

Dalam kasus yang diperkirakan merugikan korban 25 ribu orang dengan nilai kerugian mencapai Rp9 triliun tersebut, Polresta Malang Kota telah menetapkan dua orang tersangka. Selain Wahyu Kenzo, marketing ATG Raymond Enovan (RE) juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Tim forensik membantu Polresta Mataram rekam gigi dan mulut tahanan
Baca juga: Polresta Mataram terjunkan pengurai kemacetan jelang berbuka puasa


Selain menyita tiga unit rumah tersebut, pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah mobil mewah berupa BMW M4, Toyota Alphard Executive Lounge, Toyota Innova dan Toyota Fortuner. Selain itu, juga tiga Vespa edisi terbatas, BMW R Nine T dan Harley-Davidson Road Glide.

Dalam kasus tersebut, polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi mulai dari istri Wahu Kenzo, pemilik rekening yang dipergunakan untuk menerima aliran dana, ahli teknologi informasi, ahli perdagangan, sektor perbankan, termasuk dari manajemen ATG.