"Tugas Sekretaris DPRD atau pimpinan dewan hanya mengingatkan kepada fraksi dan pimpinan parpol, untuk segera mengajukan usulan PAW terhadap kader bersangkutan,"
Mataram (Antara NTB) - Pelaksana Tugas Sekretariat DPRD Nusa Tenggara Barat, Mahdi Muhammad, mengungkapkan dari lima orang mantan anggota DPRD yang sudah nonaktif berdasarkan SK Mendagri, tercatat dua orang yang belum mengajukan berkas Pergantian Antar Waktu (PAW).

"Mereka adalah TGH L Gede M Ali Wirasakti Amir Murni dari PKB dan Sarifudin dari Gerindra," kata Mahdi di Mataram, Rabu.

Menurutnya, secara aturan semestinya usulan PAW harus disegerakan melihat waktu yang sudah sangat mepet. Namun, sayangnya hingga saat ini kedua nama itu belum diajukan berkas PAW oleh parpolnya.

Padahal, terhadap lima orang tersebut sudah jelas dinonaktifkan berdasarkan petikan SK dari Mendagri, yakni untuk HL Fathul Bahri dari Partai Gerindra nomor SK 161.52-5732 tahun 2015.

Selanjutnya, H Irawan Rahadi SK nomor 161.52-5733 tahun 2015. Kemudian TGH L Gede M Ali Wirasakti Amir Murni dari PKB nomor SK 161.52 5765 tahun 2015. Begitu juga dengan Sarifudin, nomor SK 161.52-5734 tahun 2015 dan terakhir HM Husni Jibril dari PDIP nomor SK 161.52-5676 tahun 2015.

Dia mengakui, dari lima nama tersebut, yang sudah diajukan berkas PAW adalah HL Fathul Bahri dan Irwan Rahadian. Dimana, berkas tersebut hari ini (Rabu, red) akan diserahkan kepada KPU untuk dilakukan verifikasi nama pengganti berdasarkan jumlah suara terbanyak kedua.

Sedangkan terhadap HM Husni Jibril sendiri, jauh sebelumnya sudah diajukan berkas PAW oleh Parpol. Sehingga, saat ini sedang menunggu SK pengangkatan penggantinya.

"Tugas Sekretaris DPRD atau pimpinan dewan hanya mengingatkan kepada fraksi dan pimpinan parpol, untuk segera mengajukan usulan PAW terhadap kader bersangkutan," katanya.

Dia menambahkan, Sekretaris DPRD hanya menerima usulan PAW dari masing-masing parpol, kemudian pihaknya akan menyampaikan berkas usulan ke KPU NTB untuk dilakukan verifikasi.

"Apakah nama pengganti itu sesuai dengan usulan Parpol," jelasnya.

Lebih lanjut, mantan Kepala Biro Pemerintahan Setda NTB ini, mengatakan setelah dilakukan verifikasi KPU, berkas tersebut kembali diserahkan pimpinan DPRD NTB untuk disampikan lagi kepada gubernur.

Selanjutnya gubernur akan menyampaikan lagi ke Mendagri untuk mendapatkan SK pengangkatan siapa yang akan menggantikan sesuai hasil verifikasi suara kedua. Artinya, setelah SK pengangkatan diterbitkan Mendagri akan dikembalikan ke gubernur kemudian dilanjutkan ke Sekretariat DPRD untuk diajukan kepada pimpinanan DPRD agar diproses PAW.

"Kalau sudah tidak ada masalah, Setwan tinggal melaksanakan PAW, mudahan tidak memakan waktu terlalu lama," kata dia. (*)

Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026