Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Satnarkoba Polres Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat(NTB) meringkus delapan orang pemuda dalam Operasi Antik, karena terlibat kasus tindak pidana narkoba. "Kedelapan orang yang kita amankan, ada yang merupakan pemakai dan penjual," kata Kasatnarkoba Polres Lombok Tengah, AKP Dervin Hutabara saat acara konferensi pers di halaman kantor Polres setempat di Praya, Rabu.
Dalam operasi anti narkoba sejak 18 September hingga 1 Oktober 2023, pihaknya juga berhasil menyita barang bukti narkoba sebanyak 6,16 gram, HP, alat hisap dan uang yang diduga hasil penjualan barang haram.
Ia mengatakan, para pelaku tindak pidana kasus narkoba tersebut ditangk6di tempat berbeda di wilayah Kabupaten Lombok Tengah selama operasi antik 2023 dilaksanakan. Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 dengan ancaman hukum empat tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara. "Para pelaku rata-rata masih mudah, tidak ada anak di bawah umur," katanya.
Baca juga: BNN Mataram menangani 95 pasien rehabilitasi narkoba
Baca juga: Polisi tangkap 8 pemuda pemakai dan pengedar narkoba di Lombok Tengah
Ia mengatakan, delapan pelaku yang diamankan tersebut yakni RY, MS, FS warga Kecamatan Praya. Kemudian inisial HK, AS, SY warga Kecamatan Janapria dan inisial LM, JM warga Kecamatan Praya Barat. "Kasus ini masih kita kembangkan untuk mengungkap jaringan pelaku lainnya. Karena dari pengakuan pelaku, barang haram ini dibeli di luar Lombok Tengah," katanya.
Berita Terkait
Polda NTB tetapkan 37 tersangka dari 23 kasus narkoba
Rabu, 3 April 2024 21:01
BNNP tetapkan 18 tersangka hasil ungkap tujuh kasus narkoba di NTB
Kamis, 21 Maret 2024 15:54
Pesepak bola Quincy Promes divonis enam tahun penjara
Kamis, 15 Februari 2024 6:55
Hakim PN Denpasar memvonis WNA Rumania 10 bulan penjara dalam kasus narkotika
Kamis, 25 Januari 2024 20:50
Seorang "cewek pesanan" di Mataram ditangkap karena terlibat jaringan narkoba
Selasa, 16 Januari 2024 18:40
Petugas terbukti langgar SOP saat tangkap asisten Saipul Jamil
Jumat, 12 Januari 2024 17:00
BNNP NTB mengungkap tersangka penyelundupan sabu-sabu berstatus napi
Jumat, 12 Januari 2024 16:50
Jaksa tuntut musisi asal Malang 10 tahun penjara karena kepemilikan ganja
Jumat, 12 Januari 2024 6:54